Dua Maling Hewan Ternak yang Beraksi Bawa Senpi di Ciamis Dibekuk Polisi di Wilayah Lembang

Polres Ciamis menangkap tersangka di wilayah Lembang Bandung beserta barang bukti 1 unit kendaraan yang sebelumnya sudah berhasil diidentifikasi.

Tribun Priangan/ Ai Sani Nuraini
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dalam konferensi pers pencurian hewan ternak yang digelar hari ini, Sabtu (28/10/2023), 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Tersangka pencurian hewan ternak beberapa waktu lalu di Sindangkasih Ciamis telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.

Pelaku pencurian hewan ternak tersebut diduga membawa senjata api.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Sabtu (28/10/2023).

Para pelaku berhasil didentifikasi berinisial AM (41) dan AK (43), pihak Polres Ciamis menangkap tersangka di wilayah Lembang Bandung beserta barang bukti 1 unit kendaraan yang sebelumnya sudah berhasil diidentifikasi.

"Saya sampaikan penelusuran CCTV, petunjuk dan kesaksian para saksi di sekitar TKP diduga beberapa kejadian pelaku kerap menggunakan kendaraan tersebut. Pada saat dilakukan pengejaran, kendaraan tersebut juga ternyata digunakan," kata AKBP Tony Prasetyo.

Baca juga: Pemilik Ternak Ketakutan Dengar Auman Macan Kumbang di Karawang, Esoknya 1 Kambing Kedapatan Mati

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana.

"Terhadap para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," ujar Tony.

Diketahui kedua tersangka berinisial AM dan AK itu merupakan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Satu orang pelaku lainnya yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ciamis, kini dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota karena diduga tersangka hendak melancarkan aksinya di wilayah Kawalu," tambahnya.

Kapolres Ciamis menegaskan bahwa tersangka bukan berasal dari instansi manapun.

Adapun pakaian loreng hijau yang digunakan oleh tersangka dan sempat viral di media sosial itu tak berkaitan dengan instansi tertentu. Kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang dan buruh harian lepas.

"Hasil pengungkapan dan penelusuran bahwa pelaku bukan berasal dari instansi manapun, mereka bekerja sehari-hari sebagai pedagang dan buruh harian lepas. Terkait barang bukti atau kambing yang dicuri itu dijual. Uang hasil penjualannya itu digunakan untuk mencicil kendaraan yang juga telah kami sita," ungkapnya.

Di akhir, Kapolres Ciamis menyatakan, tersangka tidak hanya satu kali melancarkan aksi pencuriannya itu.

Berdasarkan pengembangan, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali, dimana 3 TKP berada di Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya.

"Terkait senjata, itu jenis Air softgun dengan peluru gotri mereka bawa untuk berjaga-jaga," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved