Beginilah Vonis Hakim yang Dijatuhkan buat 10 Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Bandung

Sepuluh orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Bandung, Jumat (27/10).

Penulis: Tiah SM | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Tiah SM
Suasana sidang tindak pidana ringan terhadap sepuluh orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (27/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -- Sepuluh orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (27/10/2023).

Pembuang sampah sembarangan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung, Andriani, mengatakan, sidang tipiring ini adalah bentuk dari penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D.

“Hari ini kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya,” ujar Andriani.

Menurut Andriani, para pelanggar dijerat Pasal 19 ayat 1 D yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat.

Hakim dari PN Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar.

“Sanksi berupa denda Rp50.000 dengan biaya perkara Rp1.000. Satu orang yang tidak hadir divonis secara verstek dengan denda Rp75.000 dengan biaya perkara Rp100.000,” jelas Andriani.

Jika para pelanggar tidak membayar denda maka, mereka akan menjalani hukuman subsider tiga hari kurungan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved