Sepasang Kekasih Terpaksa Menikah di Kantor Polisi, Mempelai Pria Tertangkap Maling H-3 Akad Nikah

Tersangka pernah ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh Tim Antibandit Polsek Tegalsari, dan menjalani masa tahanan sekitar 2,7 tahun.

TribunJatim.com/Luhur Pambudi
TF, tersangka kasus pencurian motor di Surabaya saat diinterogasi Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, Kompol I Made Patera Negara, Sabtu (21/10/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Sepasang kekasih terpaksa melangsungkan pernikahan di kantor polisi gara-gara kelakuan pengantin pria.

Peristiwa tersebut terjadi Kota Surabaya, jawa Timur, Rabu (18/10/2023).

Pria berinisial TF (25) ditangkap polisi tiga hari menjelang pernikahannya.

Sang pria bertato gambar motif tribal tersebut ditangkap akibat melakukan pencurian sepeda motor.

Baca juga: VIRAL Puluhan Lampu di Teras Cihampelas Bandung Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Ia terpaksa melakukan ijab kabul akad nikah di Aula Lantai 2 Mapolsek Sukolilo Surabaya, pada Sabtu (21/10/2023) siang.

Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, tersangka merupakan residivis atau sebelumnya pernah ditahan atas kasus kejahatan.

Tersangka pernah ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh Tim Antibandit Polsek Tegalsari, dan menjalani masa tahanan sekitar 2,7 tahun.

Setelah bebas, pengalaman mendekam di dalam penjara tak membuat tersangka jera.

Hingga akhirnya nekat kembali melancarkan aksi kriminalitas lainnya, yakni pencurian motor.

"Dia residivis, sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika Polsek Tegalsari 2 tahun," ujarnya dalam konferensi pers di Halaman Tengah Mapolsek Sukolilo, Sabtu (21/10/2023).

Tersangka TF mengaku, dirinya sudah beraksi mencuri motor sebanyak empat kali, tiga lokasi berada di Kecamatan Sukolilo sedangkan satu lokasi lainnya, berada di Kecamatan Mulyorejo.

"Saya peran pemetik. Kebetulan enggak digembok pagarnya. Saya diajarin teman saya untuk bobol kunci motor. Selama 1 tahun," terangnya.

Setelah berhasil mencuri, biasanya langsung dibawa ke Pulau Madura untuk dijual ke seorang penadah seharga kisaran Rp 3 juta.

Uang hasil curian digunakannya untuk membiayai kebutuhan hidup. Termasuk menabung untuk biaya menikah.

"Saya mencuri motor buat kebutuhan biaya membeli mas kawin seperti cincin. Enggak kesampaian," jelasnya.

Biasanya, lanjut tersangka TF, dirinya bakal menyasar lokasi permukiman kos yang terbilang sepi.

Baca juga: Minimarket di Bandung Barat Dibobol Maling, Masuk Lewat Atap lalu Gasak Duit Rp 130 Juta di Brangkas

Waktu yang baginya terbilang sangat memungkinkan untuk menjalankan aksi pencurian tersebut adalah sekitar pukul 01.00-04.00 WIB.

"Biasanya waktu jam 1 dini hari sampai 4 pagi. Saat masyarakat tidur. Sasaran kos aja, secara acak," ungkapnya.

Ia mengakui, upayanya membobol kunci motor saat beraksi tak selalu berhasil.

Terkadang, ada beberapa kondisi motor yang memang terbilang cukup menyulitkan dirinya untuk membobol.

Kondisi-kondisi tersebut, bisa diakuinya dapat digunakan sebagai edukasi agar masyarakat bisa tetap waspada menjaga keamanan motor yakni, saat kondisi setir motor dikunci dengan cara menghadap atau membelokkan ke sisi kanan.

Kemudian, saat motor dikunci menggunakan kunci capit berganda bawaan pabrikan.

Biasanya, kunci tersebut akan menahan jari-jari ruji roda dengan garpu skok roda depan.

Terakhir, saat piringan cakram roda depan motor dikunci ganda menggunakan gembok.

Jika mendapati kondisi motor terkunci semacam itu, TF mengaku, para maling tak nekat menghabiskan waktu merusak kunci tersebut.

"Tips saya, pasang gembok standar, sudah aman.

Setir belok ke kanan karena memakan waktu (saat dicuri). Kunci gembok pada cakram," pungkasnya.

Baca juga: Motor Milik Pak Kades di Cianjur Raib Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV Tetangga

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul H-3 Akad Nikah, Pria di Surabaya Kepergok Nyolong Motor, Berakhir Ijab Kabul di Kantor Polisi

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved