Ayah Bejat di Bogor Rudapaksa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Ancam Bunuh Sang Ibu Jika Tak Dituruti

Kasus ayah bejat merudapaksa anak kandung di Bogor ini menjadi sorotan. Pelaku menjadikan anak gadisnya sebagai budak nafsunya

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Ayah Bejat di Bogor Rudapaksa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Ancam Bunuh Sang Ibu Jika Tak Dituruti 

Teguh menyebut bahwa M mengakui melakukan perbuatan bejat itu secara sadar.

"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal. Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial M (43) tega menyetubuhi anak kandungnya, DA (18) di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved