Ayah Bejat di Bogor Rudapaksa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Ancam Bunuh Sang Ibu Jika Tak Dituruti
Kasus ayah bejat merudapaksa anak kandung di Bogor ini menjadi sorotan. Pelaku menjadikan anak gadisnya sebagai budak nafsunya
Editor:
Hilda Rubiah
Istimewa
Ayah Bejat di Bogor Rudapaksa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Ancam Bunuh Sang Ibu Jika Tak Dituruti
Teguh menyebut bahwa M mengakui melakukan perbuatan bejat itu secara sadar.
"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal. Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial M (43) tega menyetubuhi anak kandungnya, DA (18) di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanggapi Isu Stock SPBU Rancabungur Bogor |
![]() |
---|
Ini Pengusaha yang Bikin Desa Sukaharja Bogor Terancam Dilelang, Berawal Utang Rp 850 juta pada 1983 |
![]() |
---|
Foto-foto Desa di Bogor Dilelang Jadi Jaminan Utang, Dekat Puncak, Bakal Diselamatkan Dedi Mulyadi? |
![]() |
---|
Dedi Akan Berangkat ke Bogor untuk Selesaikan Kasus Desa Jadi Jaminan Bank, 'Pokoknya Itu Aset Desa' |
![]() |
---|
Fakta Baru Santri Tewas Dianiaya Teman di Bogor, Pelaku Lebih dari Satu? Terkuak Kondisi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.