Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Bayar saat Jadwal Pemutihan di Jabar, Dapat Banyak Diskon
Inilah cara cek pajak kendaraan bermotor agar tidak terkena denda dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap aktif.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Inilah cara cek pajak kendaraan bermotor agar tidak terkena denda dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap aktif.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat tengah meluncurkan program pemutihan yang mana terdapat banyak potongan dan bebas biaya.
Adapun jadwal pemutihan bebas biaya nama dan denda pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku pada 16 Oktober-16 Desember 2023.
Baca juga: Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Banyak Diskon, Ini Syarat dan Ketentuannya
Sebelumnya, Anda perlu mengetahui pajak kendaraan yang harus dibayarkan, termasuk apabila telat terkena denda.
Anda dapat cek pajak kendaraan bermotor secara online.
Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online? Simak berikut ini.
1. Website Bapenda
Anda dapat cek biaya pajak motor dengan mengunjungi laman resmi Bapenda.
Inilah tahapan cara cek biaya pajak motor melalui website Bapenda.
- jika melalui ponsel, Anda dapat membuka situs resmi melalui https://bapenda.jabarprov.go.id/
untuk Jawa Barat. - Setelah masuk ke situs tersebut, pilih menu layanan samsat
- Pilih menu 'Info Pajak kendaraan'
- Isi Data, mulai dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nomor Plat), Warna TNKB, dan masukkan kode captcha.
- Setelah itu akan muncul pajak yang harus dibayarkan, dan denda apabila terlambat bayar.
2. Melalui Aplikasi SAMBARA
Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) merupakan inovasi berbasis elektronik yang dibuat BAPENDA Jawa Barat yang fungsinya untuk melakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Jawa Barat. Aplikasi tersebut dapat menampilkan informasi pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Jabar secara online.
Aplikasi ini hanya bisa mengecek informasi yang berhubungan dengan pajak namun tidak bisa dipakai untuk mengecek nama pemilik atau identitas pemilik lainnya.
Aplikasi ini dapat diunduh hanya melalui playstore khusus pengguna android.
Masyarakat Jawa barat dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online menggunakan aplikasi SAMBARA caranya sangat mudah yaitu;
- Unduh aplikasi di playstore
- Setelah itu buka aplikasi SAMBARA dan pilih menu info PKB dan masukan plat nomor kendaraan anda lalu akan muncul informasi kendaraan dan pajak yang harus dibayar.
- Pada pojok kanan atas terdapat ikon tiga garis dan pilih tanda (+) pada pojok bawah, Anda dapat memilih pembayaran melalui SMS Banking atau Internet Banking.
Cara pembayaran pajak
Pembayaran PKB Tahunan di:
Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara di Sapawarga, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
Pembayaran PKB 5 Tahunan di:
Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar (Samsat asal kendaraan).
Jika Anda membayar pajak di jadwal pemutihan yang diagendakan Bapenda Jabar yaitu pada 16 Oktober-16 Desember, Anda akan banyak mendapatkan diskon, seperti ini;
Bebas
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat ayang terlambat melakukan proses pembayaran;
Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun.
Diskon
Selain bebas denda pajak dan bea balik nama, ada juga diskon yang diberikan oleh Bapenda Jabar dalam program pemutihan kali ini , yaitu sebagai berikut:
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2 persen (dua persen);
- pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4 persen (empat persen);
- pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6 persen (enam persen);
- pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8 persen (delapan persen); dan/atau
- pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10 persen (sepuluh persen).
2. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
cara cek pajak kendaraan bermotor
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Jawa Barat
cara pembayaran pajak
online
aplikasi sambara
Nasib Nahas Affan Driver Ojol, Tewas Setelah Ditabrak Rantis Brimob Ketika Terjebak Massa Demo |
![]() |
---|
Tati Supriati Irwan Tinjau Sentra Batik Trusmi Dan UPTD Kelautan di Cirebon |
![]() |
---|
Sosok Ahmad, Pedagang di Bandung Barat Viral Bagi-bagi Donat, Kini Ketiban Rezeki dari Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
6 Tuntutan Utama Aksi Buruh di Gedung Sate Bandung: Protes PHK hingga Ancaman Mogok Nasional |
![]() |
---|
Polemik KJA di Pangandaran, Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Apresiasi Langkah Unpad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.