Kabar Terbaru Dadang Buaya, Preman Kampung Asal Garut yang Aniaya Warga, Hukumannya Diperberat
Sebelumnya, Dadang Buaya membacok dua orang warga di Garut selatan pada 25 April 2023 karena ditegur saat ugal-ugalan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman untuk Dadang Buaya, preman kampung asal Kabupaten Garut yang melakukan pembacokan.
Dadang Buaya sebelumnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan banding ke PT Bandung.
Di tingkat banding, hakim PT Bandung memperberat hukuman preman kampung itu jadi 3 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Masih Ingat Dadang Buaya? Preman Garut Ini Segera Disidang Kasus Pembacokan, Terancam 9 Tahun
"Mengadili, menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Garut, tanggal 30 Agustus 2023 nomor 197/pid.b/2023/pn grt. Menyatakan terdakwa Dadang alias Dadang Buaya bin Ikar bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," tulis putusan PT Bandung, dikutip dari laman resminya, Jumat (13/10/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dadang alias Dadang Buaya bin Ikar dengan pidana penjara selama 3 tahun," tambahnya.
Sebelumnya, Dadang Buaya membacok dua orang warga di Garut selatan pada 25 April 2023.
Peristiwa itu bermula saat Dadang bersama rekannya Yusup Soproni berkendara ugal-ugalan di kawasan Miramareu, Pameungpeuk, Garut.
Keduanya kemudian ditegur oleh warga, namun terguran itu dibalas Dadang dengan bacokan golok kecil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dadang-Sumarna-alias-Dadang-Buaya-dan-Yusuf.jpg)