Minggu, 24 Mei 2026

Adakah Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan Jabar?

Gubernur Jabar periode 2018--2023 Ridwan Kamil mensahkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan pada 15 Februari 2023

Tayang:
Istimewa
Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 

Selain itu, setiap perda di tingkat provinsi harus menjadi rujukan untuk perda kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tajun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Konsekwensi lainnya,
peraturan daerah Provinsi Jawa Barat pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

Artinya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan perlu disebarluaskan.

Kegiatan semacam itu sangatlah  memberi manfaat untuk semua. Meskipun yang diundang dalam pertemuan baru sebagian masyarakat, mereka yang hadir dalam acara dapat berbagi informasi dengan warga yang tidak sempat hadir. Masyarakat  diharapkan menjadi lebih paham tentang perda tersebut sehingga tujuan perda itu sendiri akan tercapai.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved