Kemenkumham Jabar Bersama BSK Serta Konsultan KI Bahas Implementasi Permenkumham No. 3 Tahun 2022
Kemenkumham Jabar siang ini (Rabu, 11/10/2023) adakan Fokus Group Discussion (FGD) bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK)
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kemenkumham Jabar siang ini (Rabu, 11/10/2023) mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK) terkait Pengumpulan data lapangan Analisis Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 3 Tahun 2022 mengenai Tata Kelola Kebijakan Publik, serta penyusunan Monev Permenkumham No 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah No 100 Tahun 2021 mengenai Konsultan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan yang dihadiri, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK) Andi Nurka (narasumber) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail, Perwakilan Bidang Hukum, Perwakilan Bidang Pelayanan Hukum, Kasubbid P3HAM Dani Kusmawan, Kasubbid Pemajuan HAM Yuni Kurniasari, dan Konsultan Kekayaan Intelektual. Tujuan dibentuknya Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah untuk membentuk Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang sistematis, terencana, dan objektif guna menyokong penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence based policy making).
Adapun evaluasi yang dilakukan pada Implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 bertujuan : 1. Memotret kinerja implementasi dari Permenkumham a quo, 2. Mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 dimaksud, 3. Merumuskan strategi implementasi untuk scalling up implementasi.
Menurut Andi Nurka, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan supporting unit yang mengemban peran krusial dalam mendukung proses penyusunan kebijakan berbasis bukti di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. BSK Hukum dan Hak Asasi Manusia mengambil peran sebagai jembatan antara ilmu pengetahuan dan kebijakan publik, untuk memastikan bahwa proses kebijakan publik di Kementerian mampu mengiringi realitas dan tuntutan masyarakat yang dinamis dan terus berkembang. BSK Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya untuk menghadirkan wawasan objektif bagi para pembuat kebijakan, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada bukti dan/atau informasi yang sahih.
Permenkumham No 3 Tahun 2022 mengenai Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kemenkumham bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kebijakan publik serta peraturan yang ada dalam lingkungan Kemenkumham. Implementasinya melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari penyelenggara pemerintahan, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya yang terkait.
FGD ini bertujuan untuk menghimpun data/informasi empiris serta saran dan masukan dari pemangku kepentingan terkait berkenaan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 dan terutama Permenkumham Nomor 15 Tahun 2023 di wilayah.
Melalui FGD ini diharapkan mampu menciptakan sinkronisasi kerja antara berbagai pihak terkait serta menghasilkan output dan konsep kebijakan yang efektif dan efisien dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ada di lapangan. Selain itu, forum ini juga diharapkan dapat menjadi wadah diskusi dan sharing pengalaman yang berguna untuk meningkatkan kapabilitas Kemenkumham dalam menjalankan tugasnya serta menjadi lebih baik dalam merumuskan kebijakan publik dan peraturan terkait. Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap pelayanan publik serta pembangunan yang diharapkan bisa memberi manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kemenkumham-Jabar-adakan-FGD-bersama-Badan-Strategi-Kebijakan-Hukum-dan-Hak-Asasi-Manusia-BSK.jpg)