Kabar Seleb

Polisi Segera Umumkan Status Hukum Artis Tamara Bleszynski yang Dilaporkan Kakak Kandungnya

Polisi bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Tamara Bleszynski, yang dilaporkan oleh kakak kandungnya, Rick Bleszynski.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Kolase Tribun Jabar (Instagram/@tamarableszynskiofficial)
Polisi bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Tamara Bleszynski, yang dilaporkan oleh kakak kandungnya, Rick Bleszynski, atas kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Tamara Bleszynski, yang dilaporkan oleh kakak kandungnya, Rick Bleszynski, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Iya (dalam waktu dekat akan gelar perkara). Masih menunggu pelaksanaan gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (10/10/2023).

Saat ini Tamara masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus itu.

Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi bakal kembali memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Jika masuk dalam tahap sidik sudah pasti akan mengembangkan pemeriksaan."

"Jadi, ada kemungkinan beberapa kesaksian yang akan di dalami," katanya.

Sebelumnya, Tamara Bleszynski sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali atas laporan tersebut.

Polisi pun sempat memediasi pelapor dan terlapor, tapi tidak ada kesepakatan.

"Mengenai perkara lainnya yang Tamara kan dilaporkan Pak Rick di Polda Jawa Barat mengenai UU ITE, jadi Tamara sudah diperiksa kalau nggak salah tiga kali, hadir di Polda, sudah dilakukan mediasi tapi nggak tercapai mediasi tersebut," ujar Susanti Agustina, kuasa hukum Ryszard alias Rick Bleszynski.

Laporan tersebut bermula dari unggahan Tamara Bleszynski yang menampilkan foto Ryszard Bleszynski dengan keterangan yang dinilai negatif.

"Setahu saya mengenai ini ada fotonya Pak Rick terus dia kata-katain di sini 'Ingat kan dengan ayahmu surat wasiat ayahmu, punya utang dengan mendiang ayahmu, dan utang pada ahli waris karena kamu ditunjuk untuk berbagi warisan oleh ayahmu untuk membagikannya'," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved