Pemuda ini Habisi Pasangannya Setelah Bercinta di Vila, Cemburu karena Korban Chat dengan Pria Lain
Pemuda asal Ciamis Ade Jamaludin (22) tega menghabisi pasangannya, warga Kabupaten Bandung, N (21), di vila di Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemuda asal Ciamis Ade Jamaludin (22) tega menghabisi pasangannya, warga Kabupaten Bandung, N (21), di vila di Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Ade hanya bisa tertunduk dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, saat digiring di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan, berawal dari laporan penemuan mayat perempuan di vila, Selasa (27/9)2023), kemudian polisi dari Reskrim, Polsek, Inafis Iden melakukan penyelidikan penanganan olah TKP.
"Jenazah langsung kami bawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Kami melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, baik melalui IT maupun melalui saksi-saksi yang ada di TKP," ujat Kusworo, di Mapolresta Bandung.
Kusworo mengaku bersyukur, kurang dari 24 jam, pihaknya bisa mengamankan tersangka Ade Jamaludin.
"Tersangka dengan korban kenal kurang lebih dua minggu. Terus, janjian berdua untuk (cek in) di satu villa," kata Kusworo.
Kusworo mengatakan, setelah berhubungan badan, korban melakukan chat kepada seorang laki-laki lain.
"Itu membuat tersangka cemburu, sehingga melakukan penganiayaan kepada korban," ujar dia.
Hingga akhirnya, kata Kusworo, korban meninggal dunia.
"Setelah itu tersangka meninggalkan villa dan melarikan diri ke luar kota, ke Sumedang," tuturnya.
Begitu mendapatkan identitas tersangka, kata Kuswori, Reskrim Polresta Bandung bersama Polsek melakukan pencarian.
"Hingga melakukan penangkapan kepada tersangka di Sumedang," ucapnya.
Menurut Kusworo, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP.
"Kami lapisi dengan penganiayaan, yang mengakibatkan meninggal dunia, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman, maksimal 15 tahun pidana penjara," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pemuda-yang-habisi-pasangannya-di-vila-digiring-di-Mapolresta-Bandung-Rabu-2792023.jpg)