Nekat Menjual Miras, Kios di Indramayu Digerebek Polisi, Ratusan Botol Pun Disita
Sebuah kios di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, digerebek polisi. Ratusan botol minuman keras disita.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebuah kios di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, digerebek polisi.
Polisi pun berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras).
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, mengatakan bahwa razia ini dilakukan dalam rangka Ops Pekat II Lodaya 2023.
"Total ada 155 botol dari berbagai merek yang kami disita," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (27/9/2023).
AKP Otong Jubaedi mengatakan, ratusan botol miras ini diamankan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas miras di Indramayu.
Apalagi, peredaran miras di Indramayu sendiri diketahui masih cukup banyak.
Otong juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang mengonsumsi miras.
Dengan tidak mengonsumsi miras, peredaran minuman haram itu pun bisa terus ditekan.
Termasuk kepada para toko dan distributor yang mengedarkan miras, kata Otong, pihaknya akan menindak tegas penindakan minuman keras.
Di sisi lain, kata Otong, mengonsimsi miras dapat merusak kesehatan dan dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana kejahatan.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran minuman keras dengan memberikan informasi yang dibutuhkan," ujar dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Polisi-menggerebek-kios-di-Indramayu-Rabu-2792023.jpg)