Majalengka Bakal Jadi Gerbang Dunia setelah BIJB Beroperasi Penuh, Orang Asing Harus Diawasi Ketat

Dalam waktu dekat Kabupaten Majalengka diprediksi menjadi pintu keluar-masuknya orang asing, khususnya setelah BIJB Kertajati beroperasi penuh.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
DOK. LAPAS KELAS IIB MAJALENGKA
Kakanwil Kemenkumham Jabar, R Andika Dwi Prasetya, berfoto bersama seusai Rakor Tim Pora Kabupaten Majalengka di Hotel Fieris, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Rabu (27/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya, memimpin rapat koordinasi (rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Majalengka, Rabu (27/9/2023).

Rapat yang berlangsung di Hotel Fieris, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, tersebut dihadiri Kalapas Kelas II B Majalengka, Wawan Irawan, kepala UPT Kemenkumham se-Wilayah III Cirebon, dan lain-lain.

Menurut Kakanwil, rapat kali ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergitas antarinstansi yang terlibat dalam Tim Pora Majalengka untuk meningkatkan pengawasan, mencegah, dan deteksi dini terjadinya pelanggaran orang asing.

Pasalnya, dalam waktu dekat Kabupaten Majalengka diprediksi menjadi pintu keluar-masuknya orang asing, khususnya setelah BIJB Kertajati beroperasi penuh mulai Oktober 2023.

"Ini harus menjadi perhatian bagi Kantor Imigrasi Cirebon, dan Tim Pora Kabupaten Majalengka untuk mengawasi orang asing," kata R Andika Dwi Prasetya saat ditemui di Hotel Fieris, Rabu (27/9/2023).

Ia mengatakan, peluang Majalengka menjadi gerbang bagi orang asing dari berbagai belahan dunia juga harus diantisipasi oleh Tim Pora Kabupaten Majalengka.

Pihaknya mendorong seluruh elemen yang terlibat dalam Tim Pora tersebut saling bersinergi untuk memaksimalkan pengawasan terhadap orang asing saat BIJB Kertajati beroperasi secara penuh.

"Berdasarkan kebijakan keimigrasian, hanya orang asing yang memberikan manfaat, dan tidak membahayakan keamanan maupun ketertiban umum yang diperbolehkan masuk Indonesia," ujar R Andika Dwi Prasetya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Yayan Indriana, menyampaikan, pengawasan keimigrasian diatur Pasal 66 - Pasal 73 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Pasal 172 s/d 193 PP Nomor 31 Tahun 2013.

Ruang lingkup pengawasannya meliputi sisi administratifnya hingga pengawasan lapangan (waslap) terhadap orang asing atau WNA yang berada di wilayah Indonesia, termasuk Majalengka.

Karenanya, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat, dan lainnya ke Kantor Imigrasi setempat.

"Orang asing juga harus memperlihatkan atau menyerahkan dokumen perjalanan, izin tinggal yang dimiliki ke petugas dalam rangka pengawasan keimigrasian," kata Yayan Indriana. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved