Berita Viral
Polisi Naikkan Status Pelajar Tabrak Pembatas Wudhu hingga Tewaskan Bocah, Laporan Tak Bisa Dicabut
Ini status hukum MHA (13) pelajar SMP yang menabrak tembok area wudhu hingga menyebabkan bocah 8 tahun meninggal dunia di Padang.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Ini status hukum MHA (13) pelajar SMP yang menabrak tembok area wudhu hingga menyebabkan bocah 8 tahun meninggal dunia di Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengungkapkan status MHA sebagai 'Anak Berkonflik dengan Hukum' atau ABH.
Diketahui, status MHA meningkat menjadi ABH lantaran sempat melakukan freestyle atau standing dengan sepeda motornya.
Adapun insiden tersebut terjadi di area parkir Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kombes Pol Fery Harahap menyampaikan, insiden anak tertimpa beton area parkir masjid ini terjadi pada Senin (18/9/2023) pukul 15.09 WIB.
"Ada beberapa remaja berusia 12 sampai 15 tahun di area parkir masjid, salah satu anak berinisial MHA (13) mencoba freestyle," kata Kombes Pol Ferry Harahap, Rabu (20/9/2023), dikutip dari TribunPadang.com.
Ia menyebutkan, pada saat melakukan freestyle dengan sepeda motor Yamaha Mio BA 28**AM, MHA tidak bisa mengendalikannya.
Hal itu pun mengakibatkan sepeda motor yang dikendarainya menabrak beton pembatas area wudhu Masjid Raya Lubuk Minturun.
"Dimana tepat di belakang dinding tersebut ada anak yang sedang berwudhu dan tertimpa beton lalu meninggal dunia," katanya.
Ia menduga bahwa MHA sengaja melakukan freestyle dengan sepeda motornya.
Meski sempat berhenti sejenak, ia kembali melakukan aksi jumping.
Hingga akhirnya ia tidak bisa mengendalikan sepeda motornya.
"Sehingga tidak bisa mengendalikan dan menabrak dinding tempat wudhu."
"Pada saat itu, di belakang dinding ada anak-anak yang sedang berwudhu," ungkapnya.
Sebagai informasi, Kombes Pol Ferry Harahap juga menjelaskan bahwa untuk ABH ini terdapat peradilan sendiri, yaitu Peradilan Anak yang diatur di Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.
Baca juga: Detik-detik Bocah Sedang Wudhu Tewas Tertimpa Tembok di Padang, Warga Panik Tak Berani Angkat
Undang-undang ini aturannya jelas mengatakan anak yang dapat dipidana itu adalah anak yang di atas umur 12 tahun, yang dapat diberikan sanksi tindakan seperti tahanan itu adalah anak yang di atas 14 tahun.
"Kita tentu melakukan Peradilan Anak. Sementara ini, dugaan pasal yang kita sangkakan kepada MHA ini adalah Pasal 359 KUHP, dimana lalainya yang mengakibatkan orang lain meninggal," ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ferry Harahap menyampaikan, kini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Pihaknya tengah melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan dalam rangka penyelesaian dugaan pertama yaitu Pasal 359 KUHP.
"Anak yang mengendarai sepeda motor sudah diamankan."
"Sementara diamankan di Polresta dan dalam pengawasan orang tuanya," sebutnya.
Ia menyebut, freestyle dan balap itu ada tempatnya. Jika freestyle dan balap liar tidak pada tempatnya atau tempat umum, kata dia, akan mengganggu masyarakat lainnya.
"Ketika freestyle dan balap liar yang tidak pada tempatnya akan memunculkan banyak korban, kita harus lihat juga," ujarnya.
Laporan Tak Bisa Dicabut
Polresta Padang melanjutkan proses hukum terhadap remaja standing motor yang menabrak dinding beton hingga roboh dan menewaskan anak usia 8 tahun di Padang.
Diketahui, korban bernama Gian Ardani Setiawan (8) masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar.
Kini, pihak keluarga telah memaafkan remaja inisial MHA yang kini berstatus 'Anak Berkonflik dengan Hukum' atau ABH.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengungkapkan bahwa perkara ini bukan delik aduan.
"Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut, yang ada kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat secara kekeluargaan," kata Kombes Pol Ferry Harahap, dikutip dari TribunPadang.com, Kamis (21/9/2023).
Maka, nanti akan digunakan mekanisme Restorative Justice, sehingga bukan pencabutan.
Ia mengatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan keluarga korban.
"Keluarga pelaku sudah berniat baik dengan secara kekeluargaan, kita menunggu apabila memang demikian. Nanti, kita tunggu saja mekanisme Restorative Justice yang bisa digunakan," katanya.
Kata dia, untuk sementara penyelidikan tetap dilaksanakan, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti.
"Saat ini kita sedang menunggu hasil visum, hari ini akan digelarkan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.
Dikatakannya, untuk tahapan penyelidikan terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum ini ada aturan khususnya, yaitu dengan pendampingan Bapas (Balai Pemasyarakatan
ABH ini pun akan didampingi orang tuanya dalam tahapan penyelidikan.
"Karena terduga pelaku berinisial MH ini masih berumur 13 tahun atau anak di bawah umur," pungkasnya.
Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
#BeritaViral
Fakta-fakta Anggota DPRD di Gorontalo Viral Ucap 'Kita Rampok Uang Negara’, Harta Kekayaan Disorot |
![]() |
---|
Viral Anggota DPRD Sesumbar Mau Rampok Uang Negar Depan Selingkuhan, Minta Maaf Didamping Istri |
![]() |
---|
Siswa SMK Dikeroyok 13 Orang Kakak Kelas di Cikarang, Disuruh Jongkok dengan Wajah Menatap ke Atas |
![]() |
---|
Fakta-fakta Haikal & Haezar Kakak Adik di Bogor Gantian Pakai Seragam Sekolah, Kondisi Keluarga Pilu |
![]() |
---|
Viral, Aksi Pria Misterius Cari Orang Sambil Bawa Sajam Bikin Warga Ketakutan, Diduga Balas Dendam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.