Berita Viral

Polisi Naikkan Status Pelajar Tabrak Pembatas Wudhu hingga Tewaskan Bocah, Laporan Tak Bisa Dicabut

Ini status hukum MHA (13) pelajar SMP yang menabrak tembok area wudhu hingga menyebabkan bocah 8 tahun meninggal dunia di Padang.

Tribun Padang/ Rezi Anwar
Ini status hukum MHA (13) pelajar SMP yang menabrak tembok area wudhu hingga menyebabkan bocah 8 tahun meninggal dunia di Padang. 

Undang-undang ini aturannya jelas mengatakan anak yang dapat dipidana itu adalah anak yang di atas umur 12 tahun, yang dapat diberikan sanksi tindakan seperti tahanan itu adalah anak yang di atas 14 tahun.

"Kita tentu melakukan Peradilan Anak. Sementara ini, dugaan pasal yang kita sangkakan kepada MHA ini adalah Pasal 359 KUHP, dimana lalainya yang mengakibatkan orang lain meninggal," ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ferry Harahap menyampaikan, kini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Pihaknya tengah melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan dalam rangka penyelesaian dugaan pertama yaitu Pasal 359 KUHP.

"Anak yang mengendarai sepeda motor sudah diamankan."

"Sementara diamankan di Polresta dan dalam pengawasan orang tuanya," sebutnya.

Ia menyebut, freestyle dan balap itu ada tempatnya. Jika freestyle dan balap liar tidak pada tempatnya atau tempat umum, kata dia, akan mengganggu masyarakat lainnya.

"Ketika freestyle dan balap liar yang tidak pada tempatnya akan memunculkan banyak korban, kita harus lihat juga," ujarnya.

Laporan Tak Bisa Dicabut

Polresta Padang melanjutkan proses hukum terhadap remaja standing motor yang menabrak dinding beton hingga roboh dan menewaskan anak usia 8 tahun di Padang.

Diketahui, korban bernama Gian Ardani Setiawan (8) masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar.

Kini, pihak keluarga telah memaafkan remaja inisial MHA yang kini berstatus 'Anak Berkonflik dengan Hukum' atau ABH.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengungkapkan bahwa perkara ini bukan delik aduan.

"Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut, yang ada kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat secara kekeluargaan," kata Kombes Pol Ferry Harahap, dikutip dari TribunPadang.com, Kamis (21/9/2023).

Maka, nanti akan digunakan mekanisme Restorative Justice, sehingga bukan pencabutan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved