Berita Viral

Polisi Naikkan Status Pelajar Tabrak Pembatas Wudhu hingga Tewaskan Bocah, Laporan Tak Bisa Dicabut

Ini status hukum MHA (13) pelajar SMP yang menabrak tembok area wudhu hingga menyebabkan bocah 8 tahun meninggal dunia di Padang.

Tribun Padang/ Rezi Anwar
Ini status hukum MHA (13) pelajar SMP yang menabrak tembok area wudhu hingga menyebabkan bocah 8 tahun meninggal dunia di Padang. 

TRIBUNJABAR.ID - Ini status hukum MHA (13) pelajar SMP yang menabrak tembok area wudhu hingga menyebabkan bocah 8 tahun meninggal dunia di Padang.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengungkapkan status MHA sebagai 'Anak Berkonflik dengan Hukum' atau ABH.

Diketahui, status MHA meningkat menjadi ABH lantaran sempat melakukan freestyle atau standing dengan sepeda motornya.

Adapun insiden tersebut terjadi di area parkir Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kombes Pol Fery Harahap menyampaikan, insiden anak tertimpa beton area parkir masjid ini terjadi pada Senin (18/9/2023) pukul 15.09 WIB.

"Ada beberapa remaja berusia 12 sampai 15 tahun di area parkir masjid, salah satu anak berinisial MHA (13) mencoba freestyle," kata Kombes Pol Ferry Harahap, Rabu (20/9/2023), dikutip dari TribunPadang.com.

Ia menyebutkan, pada saat melakukan freestyle dengan sepeda motor Yamaha Mio BA 28**AM, MHA tidak bisa mengendalikannya.

Hal itu pun mengakibatkan sepeda motor yang dikendarainya menabrak beton pembatas area wudhu Masjid Raya Lubuk Minturun.

"Dimana tepat di belakang dinding tersebut ada anak yang sedang berwudhu dan tertimpa beton lalu meninggal dunia," katanya.

Ia menduga bahwa MHA sengaja melakukan freestyle dengan sepeda motornya.

Meski sempat berhenti sejenak, ia kembali melakukan aksi jumping.

Hingga akhirnya ia tidak bisa mengendalikan sepeda motornya.

"Sehingga tidak bisa mengendalikan dan menabrak dinding tempat wudhu."

"Pada saat itu, di belakang dinding ada anak-anak yang sedang berwudhu," ungkapnya.

Sebagai informasi, Kombes Pol Ferry Harahap juga menjelaskan bahwa untuk ABH ini terdapat peradilan sendiri, yaitu Peradilan Anak yang diatur di Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.

Baca juga: Detik-detik Bocah Sedang Wudhu Tewas Tertimpa Tembok di Padang, Warga Panik Tak Berani Angkat

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved