Diperiksa KPK, Irwan Mussry Dicecar Hampir 4 Jam, Suami Maia Estianty: Tak Ada Hubungan dengan Jam

Irwan menegaskan pemeriksaannya tidak terkait dengan urusan jual-beli jam tangan yang menjadi bisnisnya selama ini.

|
TRIBUNNETWORK/Ilham Rian Pratama
USAI DIPERIKSA - Irwan Daniel Mussry, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Irwan Daniel Mussry, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9).

Irwan diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Hampir empat jam suami musisi Maia Estianty itu menjalani pemeriksaan.

CEO Time International itu naik ke lantai 2 gedung KPK pada pukul 09.24 WIB dan baru keluar pukul 14.17 WIB.

Irwan menjawab dengan terbata-bata ketika awak media yang mencegatnya bertanya soal pemeriksaan. Namun, ujarnya, semuanya berjalan dengan baik.

Baca juga: Suami Maia Estiany Diperiksa Penyidik KPK, Materi Pemeriksaan Irwan Mussry Masih Misteri

"Saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," ucap Irwan.

Irwan menegaskan pemeriksaannya tidak terkait dengan urusan jual-beli jam tangan yang menjadi bisnisnya selama ini.

"Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," kata Irwan.

Irwan juga mengelak ketika dikonfirmasi wartawan terkait apakah dirinya menerima uang dari Eko Darmanto.

"Bukan, karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya. Agak sedikit capek lah," tutur Irwan.

Selain Irwan, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.

Jumat (15/9) lalu, Eko sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Saat ditemui di Gedung KPK, hari itu, Eko mengatakan, akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.

Ia juga mengaku tak akan mempraperadilankan KPK karena menetapkan status tersangka pada dirinya.

"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikuti prosesnya aja," ucap Eko.

Menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, Eko telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.

Baca juga: Bupati Garut Respon Pernyataan KPK yang Soroti Keganjilan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Tak hanya Eko, KPK turut mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah milik Eko Darmanto di wilayah Jakarta Utara beberapa hari lalu.

Selain rumah Eko Darmanto, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah kediaman di wilayah Tangerang Selatan dan Depok, Rumah-rumah itu disebut kepunyaan istri Eko.
Dari rumah Eko Darmanto, KPK menyita mobil mewah, sementara dari rumah istrinya, KPK menyita barang bukti lain.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (12/9).

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya.

Proses hukum terhadap Eko berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier.

Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp 9.018.740.000.

(tribunnetwork/ilham rian)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved