Sabtu, 11 April 2026

Advokat Johnson Panjaitan dan Kolega Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Jabar

Advokat Johnson Panjaitan dan sejumlah advokat lain melaporkan dugaan korupsi dengan modus tukar guling aset tanah negara di salah satu daerah di Jaba

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Advokat Johnson Panjaitan dan sejumlah advokat lain melaporkan dugaan korupsi dengan modus tukar guling aset tanah negara di salah satu daerah di Jabar. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Advokat Johnson Panjaitan dan sejumlah advokat lain melaporkan dugaan korupsi dengan modus tukar guling aset tanah negara di salah satu daerah di Jabar.


Laporan itu dilayangkan ke Kejati Jabar pada Selasa (19/9/2023). Johnson Panjaitan mengatakan, ada enam advokat yang melaporkan kasus itu. Mereka kemudian membentuk komite agar menyelesaikan masalah tersebut.


"Kami sudah bersepakat untuk membentuk satu komite untuk menangani kasus ini dan kasus penyelamatan aset lain di Karawang aset itu dalam arti barang, uang dan juga manusia. Kami akan melakukan tindakan penyelamatan," kata dia.

Baca juga: Mahasiswa Berunjuk Rasa di Kantor Kejati Jabar sambil Bawa Tikus Putih, Ini Tuntutannya


Sementara itu, Koordinator Komite Penyelamat Aset Karawang (Kepak) Fachry Suari Pamungkas mengatakan pelaporan dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan sejumlah dokumen.


"Hari ini kami laporkan, belakangan ini cukup menarik di medsos dan beberapa rekan-rekan suport dokumen data terkait ruslah. Kami duga terjadi praktik upaya ada kemungkinan dugaan tindak pidana korupsi sehingga kami mengajukan laporan pengaduan ke Kejati Jabar," ucap dia di Kejati Jabar, Selasa (19/9/2023).


Terkait gambaran kasus tersebut, dia menjelaskan, pada 2004, tanah negara dikerjasamakan dengan swasta. Namun, pada 2019, dilakukan ruislag atau menukar tanah dengan swasta namun dilakukan secara melawan hukum.

"Ada dokumen campur aduk, potensi kerugian negara setidak-tidaknya Rp 60 miliar," kata dia.


Ia berharap Kejati Jabar dapat memproses laporan pengaduan tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved