Antam Kembali Kalah Lawan Budi Said dalam PK di Mahkamah Agung
PT Aneka Tambang Tbk kembali menelan kekalahan dalam melawan konglomerat asal Surabaya Budi Said.
TRIBUNJABAR.ID - PT Aneka Tambang Tbk kembali menelan kekalahan dalam melawan konglomerat asal Surabaya Budi Said. Kali ini perusahaan pelat merah tersebut kalah dalam putusan sidang Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," demikian bunyi putusan sidang tersebut dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Minggu, 17 September 2023.
Sidang putusan dikeluarkan pada Selasa, 12 September 2023. Dalam sidang ini, Antam bertindak sebagai pemohon. Sedangkan pihak yang tergugat atau termohon adalah Budi Said dan Eksi Anggraeni sebagai Termohon Peninjauan Kembali; Kemudian juga Endang Kumoro, dkk, sebagai Para Turut Termohon PK.
Sidang ini dipimpin DR. Yakup Ginting, SH., C.N, MKn selaku ketua majelis hakim. Kemudian juga Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, SH., MH ., dan Dr. NANI INDRAWATI, S.H., M.HUM. yang masing merupakan anggota majelis I dan 2.
Ditolaknya permohonan PK ini selain memperkuat Budi Said, juga mengharuskan PT Antam membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.
Sebelumnya diberitakan, PN Surabaya dalam putusannya tanggal 13 Januari 2021 mengabulkan sebagian gugatan Budi Said di mana Antam dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau ANTAM menyerahkan emas kepada Budi Said seberat 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusannya tanggal 19 Agustus 2021 membatalkan Putusan PN Surabaya dan menolak seluruh gugatan Budi Said. MA sendiri dalam laman web-nya menyebutkan bahwa kasasi Budi Said “Kabul”. Atas putusan kasasi tersebut pihak Antam mengajukan PK dan hasilnya PK ditolak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pengadilan_20171017_205421.jpg)