Senin, 15 Juni 2026

Antam Kembali Kalah Lawan Budi Said dalam PK di Mahkamah Agung

PT Aneka Tambang Tbk kembali menelan kekalahan dalam melawan konglomerat asal Surabaya Budi Said.

Tayang:
Penulis: Ichsan | Editor: Ichsan
istimewa
Antam Kembali Kalah Lawan Budi Said dalam PK di Mahkamah Agung 

TRIBUNJABAR.ID - PT Aneka Tambang Tbk kembali menelan kekalahan dalam melawan konglomerat asal Surabaya Budi Said. Kali ini perusahaan pelat merah tersebut kalah dalam putusan sidang Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," demikian bunyi putusan sidang tersebut dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Minggu, 17 September 2023.

Sidang putusan dikeluarkan pada Selasa, 12 September 2023. Dalam sidang ini, Antam bertindak sebagai pemohon. Sedangkan pihak yang tergugat atau termohon adalah Budi Said dan Eksi Anggraeni sebagai Termohon Peninjauan Kembali; Kemudian juga Endang Kumoro, dkk, sebagai Para Turut Termohon PK.

Sidang ini dipimpin DR. Yakup Ginting, SH., C.N, MKn selaku ketua majelis hakim. Kemudian juga Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, SH., MH ., dan Dr. NANI INDRAWATI, S.H., M.HUM. yang masing merupakan anggota majelis I dan 2.

Ditolaknya permohonan PK ini selain memperkuat Budi Said, juga mengharuskan PT Antam membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.

Sebelumnya diberitakan, PN Surabaya dalam putusannya tanggal 13 Januari 2021 mengabulkan sebagian gugatan Budi Said di mana Antam dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau ANTAM menyerahkan emas kepada Budi Said seberat 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusannya tanggal 19 Agustus 2021 membatalkan Putusan PN Surabaya dan menolak seluruh gugatan Budi Said. MA sendiri dalam laman web-nya menyebutkan bahwa kasasi Budi Said “Kabul”. Atas putusan kasasi tersebut pihak Antam mengajukan PK dan hasilnya PK ditolak.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved