Rabu, 8 April 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkab Kuningan Bahas Harmonisasi 3 Raperbup Kuningan

Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kuningan secara virtual dari ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar

dok. Kemenkumham Jabar
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkab Kuningan Bahas Harmonisasi 3 Raperbup Kuningan 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) sesuai dengan arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kuningan secara virtual dari ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar (Kamis, 14/09/2023).

Dari ruang rapat Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan bersama Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui kanal Zoom Meeting membahas Raperbup mengenai Peta Batas Desa, Raperbup tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elekteronik (SPBE) dan Raperbup tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Dalam pembahasan harmonisasi kali ini disampaikan bahwa berkaitan dengan Raperbup Penyelenggaraan KKPD, Permendagri No. 79 Tahun 2022 dalam pasalnya memberikan perintah langsung terhadap pembentukan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan KKPD Untuk Pelaksanaan APBD, selain itu muatan Raperbup ini juga mengadopsi ketentuan dalam permendagri tersebut.

Selanjutnya dalam pembahasan Raperbup mengenai Penyelenggaraan SPBE disampaikan bahwa terkait materi dalam Raperbup tersebut tidak tepat untuk mencabut Perbup Majalengka Nomor 32 Tahun 2021 karena materi muatan Perbup tersebut tidak mengalami perubahan lebih dari 50 persen walau dengan adanya Raperbup yang tengah disusun.

Sementara itu dalam pembahasan Raperbup tentang Peta Batas Desa yang akan mencakup 7 desa, dengan beberapa diantaranya adalah Desa Cilayung Kecamatan Ciwaru hingga Desa Sukamukti Kecamatan Jalaksana disampaikan bahwa Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan kewenangan Pemda dalam penataan desa, mulai dari pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, hingga penetapan desa.

Diharapkan melalui pembahasan Harmonisasi antara ini bisa tercapainya solusi atas permasalahan krusial yang ditemui dalam penyusunan Raperbup ini sehingga proses pembentukan produk hukum ini bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya.

(Red/foto: Aul)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved