Embat Mobil Parkir di Dekat Rumah, Warga Cimanggung Sumedang Dijebloskan ke Dalam Penjara

DH alias Ujang (40) harus mendekam di penjara setelah diamankan polisi. melakukan pencurian mobil.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Dok. Polsek Cimanggung
DH alias Ujang (40), pelaku pencurian mobil di Dusun Cipareuag, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, saat berada di Mapolsek Cimanggung, Kamis (14/2023).  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - DH alias Ujang (40) harus mendekam di penjara setelah diamankan polisi. melakukan pencurian mobil.

Pria asal Dusun Cipareuag, RT 03/05, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, itu mencuri Toyota Corolla milik Fikri Kamaruzzaman (36) warga Jalan Cijawura Girang III RT01/14 Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. 

Kapolsek Cimanggung, Kompol Dede Karyaman, mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan di dekat rumahnya pada Minggu (10/9/2023) sekira pukul 14.00.

Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap oleh petugas PJR Tol Cisumdawu saat melintas menggunakan mobil hasil curian di kawasan Haurngombong, Pamulohan, Kamis (14/9/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Waspada! Modus Baru Pencurian di Bandung Barat, Pelaku Menyamar jadi Penjual Perabot Rumah Tangga

"Pelaku kemudian digelandang oleh PJR ke Mapolsek Pamulihan, hingga akhirnya digelandang ke Mapolsek Cimanggung," kata Dede saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Kamis malam. 

Dede mengatakan pelaku mencuri mobil milik korban yang terparkir di pinggir jalan yang lokasinya tak jauh dari kediaman pelaku. 

Toyota Corolla bernomor polisi D 1776 DF warna abu-abu itu diparkir karena ditinggal pergi ke bengkel las. 

Baca juga: Terungkap Modus Baru Pencurian Motor di Lembang Bandung Barat, Gunakan Mobil, Dua Orang Ditangkap

"Mobil tersebut dalam keadaan terkunci. Saat korban kembali ke lokasi parkiran, mobilnya sudah raib oleh pencuri. Korban pun langsung melapor ke Mapolsek Cimanggung," ucapnya. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana," kata Dede. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved