Oknum Guru yang Mencuri Komputer di SMP Negeri 2 Parigi, Pangandaran Ternyata Punya Kunci Lab

Kepsek SMP Negeri 2 Parigi, Jumid memaparkan cara AR mencuri barang aset negara yang berada di sekolah tempat kerjanya pada akhir bulan April 2021.

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/ Padna
Jumid, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Parigi Kabupaten Pangandaran 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kepsek SMP Negeri 2 Parigi, Jumid memaparkan cara AR mencuri barang aset negara yang berada di sekolah tempat kerjanya pada akhir bulan April 2021.

"Dia (AR) memang memakai kunci ganda," ujar Jumid kepada sejumlah wartawan di halaman SMP Negeri 2 Parigi, Rabu (13/9/2023) pagi.

Menurut laporan penjaga, katanya, pernah beberapa bulan sebelum kejadian itu kunci sekolah satu setnya hilang.

"Termasuk yang hilang itu kunci laboratorium komputer. Namun terlihat dari cctv, beliau (AR) masuk ruangan itu pakai kunci itu," katanya.

"Jadi dengan santainya, dengan mudahnya buka kunci pintu, masuk dan langsung membawanya."

Dan itu, dilakukan di tengah malam. "Ya, sekitar jam 11 malam kesana lah," ucap Jumid.

Memang, saat kejadian petugas yang piket dan teman-temannya juga ada. Tapi, ia mengaku tidak tahu saat kejadian AR beralibi apa.

Untuk antisipasi kejadian yang serupa, pihaknya akan banyak memasang cctv di SMP Negeri 2 Parigi.

"Hampir di semua tempat kita akan pasang. Kemudian, diberikan lebel bahwa sekolah ini dipasang cctv. Kalau piket malam mah, setiap malam juga selalu dilaksanakan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah menyebut, kasus korupsi perangkat lunak terjadi di satu SMP di Pangandaran dan dilakukan oleh dua orang tersangka.

Di antaranya, (AR) selaku oknum guru sedangkan (GL) yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka, diancam dengan undang-undang RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KHUP.

Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara. *

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved