Polres Sukabumi Kota Luncurkan Aplikasi Berbasis Artificial Intelligence untuk Memudahkan Warga

Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat luncurkan layanan masyarakat teknologi kecerdasan buatan Artificial Intelligence (AI).

Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah
Whatsap Mesenger layanan masyarakat teknologi kecerdasan buatan Artificial Intelligence (AI), Polres Sukabumi Kota. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat luncurkan layanan masyarakat teknologi kecerdasan buatan Artificial Intelligence (AI).

Aplikasi AI tersebut, berbasasis nomor telepon aplikasi whatsap mesenger layanan Polres Sukabumi Kota di Nomor layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas 0811654110.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, muncul aplikasi kecerdasan buatan artificial intelligence atau AI bisa membantu masyarakat dalam mencari informasi atau meminta bantuan.

"Melalui aplikasi AI ini, masyarakat dapat dengan mudah menanyakan berbagai hal, misalnya mengenai prosedur pengurusan surat izin mengemudi (SIM) atau Surat Keterangan catatan kepolisian (SKCK)," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Senin (11/09/2023).

Contohnya, jika seseorang ingin mengetahui persyaratan pengurusan SKCK, terang Ari, hanya perlu menghubungi aplikasi AI melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

"Caranya dengan mengetikkan .ai lalu diikuti dengan kata kunci seperti pengurusan SKCK. Nantinya aplikasi tersebut akan memberikan informasi tentang persyaratan yang diperlukan. Hal yang sama juga berlaku untuk masalah terkait SIM atau pertanyaan seputar alamat atau bahasa Inggris terkait situasi tertentu," ucapnya.

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa dalam pembuatan aplikasi AI ini, pihakya kata Ari melakukan pembatasan terhadap konten atau pertanyaan yang bersifat negatif atau berbahaya.

"Misalnya, jika ada pengguna yang mencoba mencari cara untuk melakukan bunuh diri atau membuat bom, maka aplikasi AI ini akan melakukan pembatasan dan memberikan respon khusus yang mengarahkan pengguna untuk menghentikan pencarian tersebut," kata Ari.

Aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, masyarakat hanya perlu mengetikkan ".ai" diikuti dengan permintaan atau pertanyaan mereka ke layanan nomor yang disediakan.

"Adanya aplikasi ini, diharapkan masyarakat dapat dengan lebih mudah mendapatkan informasi yang mereka butuhkan dan memberikan kemudahan dalam berinteraksi dengan aparat kepolisian," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved