Hari Ini Anne Ratna Mustika Dilantik Jadi Ketua DPD Golkar Purwakarta, Bawaslu Ingatkan Hal Ini
Anne Ratna Mustika akan dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Golkar Purwakarta pada hari ini, Minggu (10/9/2023).
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Anne Ratna Mustika, yang kini masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta, akan dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Golkar Purwakarta pada hari ini, Minggu (10/9/2023).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta kembali mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) dan para kepala desa di Kabupaten Purwakarta bersikap netral.
Selain itu, Bawaslu meminta kepada ASN untuk tidak menunjukkan dukungan secara terbuka dengan mengucapkan selamat dilantiknya Anne Ratna Mustika sebagai Ketua DPD Tingkat II Golkar Purwakarta periode 2020-2025.
"Hari ini kami buatkan surat imbauan. Ini sebagai upaya kami untuk mengingatkan dan menegaskan bahwa ASN dan kepala desa harus bersikap netral di Pemilu 2024," kata Wahyudin, selaku Komioner Bawaslu Purwakarta saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Minggu (10/9/2023).
Ia mengatakan, surat yang dibuatkan oleh Bawaslu itu terkait dengan imbauan netralitas ASN dan kepala desa pada Pemilu 2024.
Menurutnya, hal itu menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu.
Pasalnya, sekalipun ASN memiliki hak memilih, terdapat hal-hal yang dilarang bagi ASN dan kepala desa beserta perangkatnya, termasuk Badan Permusyawaratan Desa, pada pelaksanaan Pemilu 2024, sesuai dengan amanat perundang-undangan.
"Surat imbauan ini kami akan sampaikan ke Bupati Purwakarta. Nanti Bupati yang akan menindaklanjuti surat tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, UU 7 Tahun 2017 Pasal 282 menerangkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
"Di Pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," ucapnya.
Sanksinya cukup jelas, lanjut Wahyudin, jika ASN dan kepala desa melanggar ketentuan pasal tadi, maka akan dikenakan pasal 490 dan 494 dengan disanksikan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Anne-Ratna-Mustika-dalam-sebuah-acara-pertemuan-dengan-para-kader-Golkar.jpg)