HEBOH Terminal Khusus Tongkang di Geopark Ciletuh Sukabumi Tak Berizin, Ini Faktanya

Viral pembangunan terminal khusus (tersus) atau pelabuhan khusus di wilayah Geopark Ciletuh, tepatnya di Kampung Cisaar, Desa Girimukti.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Lokasi reklamasi Tersus tongkang di Geopark Ciletuh, tepatnya di Kampung Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sejumlah alat berat terlihat beroperasi, Jumat (8/9/2023) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Viral pembangunan terminal khusus (tersus) atau pelabuhan khusus di wilayah Geopark Ciletuh, tepatnya di Kampung Cisaar, Desa Girimukti, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilakukan tanpa izin oleh PT Mitra Kartika Karya (MKK).

Penelusuran Tribunjabar.id, tersus dilakukan di area Geopark Ciletuh itu diperuntukan untuk fasilitas sandar kapal atau tongkang berukuran maksimum 10.000 DWT.

Luas laham yang dikuasi PT MKK untuk pembangunan tersus itu mencapai kurang lebih 69.959.

Saat dikonfirmasi, Humas PT MKK, Taopik Guntur Rohmi, membantah bahwa pembangunan dilakukan tanpa izin.

Ditemui di Palabuhanratu, Taopik memperlihatkan satu bundel salinan berkas perizinan.

"Kita semua izin dari berbagai pihak atau stakehokder terkait pembangunan ini sudah ada, semua perizinan sudah lengkap, kita juga sudah pasang plang perizinan di lokasi pembangunannya," ujarnya, Jumat (8/9/2023).

Taopik menjelaskan, rencana kolam tersus PT MKK berukuran seluas kurang lebih 3 hektare dengan kedalaman berkisar 5 sampai 15 meter Lws.

"Nantinya kolam itu digunakan untuk sandar kapal atau tongkang ukuran maksimum 10 ribu DWT," jelasnya.

Taopik menyebut, perizinan yang ditempuh diantaranya ada persetujuan warga di Desa Girimukti, izin dari Dishub Provinsi Jabar, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi dan sejumlah intansi lainnya.

Menurut Taopik, dalam proses reklamasi lahan, PT MKK juga telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).

"Semua leading sektor berkaitan pembangunan ini sudah kita tempuh izinnya, jadi kabar yang beredar saya rasa itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini semua kita pegang perizinannya," ucap Taopik.*

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved