Puluhan Korban Penipuan Penyalur TKI di Cirebon Datangi Kantor Polisi, Sudah Dilaporkan Sejak 2022

Sebanyak 129 calon TKI asal Cirebon, Jawa Barat diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum sebuah perusahaan penyaluran tenaga kerja

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Puluhan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Cirebon yang menjadi korban penipuan untuk bekerja di luar negeri mendatangi Polres Cirebon Kota, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Puluhan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Cirebon yang menjadi korban penipuan untuk bekerja di luar negeri mendatangi Polres Cirebon Kota, Kamis (7/9/2023).

Pantauan Tribun di lokasi, warga tiba di Mako Polres Cirebon Kota sekira pukul 11.30 WIB.

Mereka tiba didampingi Kuasa Hukumnya bernama Nurita, asal Jakarta

Satu persatu korban masuk melalui pintu utama Polres dan langsung diterima oleh petugas yang berjaga.

Setelah diterima, 10 warga saja yang diperkenankan masuk, sementara sisanya harus menunggu di luar.

Baca juga: Ada Modus Penipuan Kirim Surat Tilang E-TLE Via WhatsApp, Kasat Lantas Polres Indramayu Tegaskan Ini

Sementara, informasi yang diterima, kedatangan para korban ke Mapolres Cirebon Kota untuk mempertanyakan penanganan kasus tersebut sampai sejauh mana.

Di mana, pada 2022 lalu para korban didampingi kuasa hukumnya sudah melaporkan secara resmi atas insiden yang dialaminya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 129 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon, Jawa Barat diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum sebuah perusahaan penyaluran tenaga kerja di Kabupaten Cirebon.

Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa, tepatnya ke negara Polandia untuk dipekerjakan di sebuah pabrik di sana.

Namun, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan, walau sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir.

Padahal, para calon TKI tersebut sudah membayar sejumlah uang dengan nominal berbeda-beda, kepada oknum tersebut.

Para korban tersebut akhirnya mengadukan kejadian yang dialaminya kepada lawyer di Jakarta.

Pada Kamis (24/8/2023) lalu, perwakilan korban pun mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon.

Mereka meminta kepada Pengadilan Negeri Cirebon untuk meminta pengajuan sidang penyitaan aset pelaku penyalur tenaga kerja ilegal yang kantornya berlokasi di perumahan D'Green kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved