Berita Viral

Viral Mempelai Pria di Maluku Kabur Jelang Pernikahan, Akad Nikah Tetap Dilanjut Diwakili Sang Ayah

Sang kekasih kabur sebelum akad nikah berlangsung. Pernikahan tidak dibatalkan, proses ijab kabul pun tetap dilanjutkan diwakili ayah pria

|
Instagram
Viral mempelai wanita di Maluku Utara ditinggal kabur calon suami jelang akad, berujung diwakili oleh ayah mertua 

Lebih lanjut, Wisto Ahmad mengaku merasa sangat dipermalukan dengan insiden ini.

Karena itu, ia berharap jika ada yang melihat Isra, agar menghubungi nomor 0852-4059-6275.

“Tolong hubungi nomor ini, karena ini nomor kami,”harapnya.

Baca juga: Viral Pilu Nenek Nyaris Dihajar Warga, Dituduh Curi Bakpia, Ternyata Pemulung dan Tinggal di Gubuk

Pernikahan Tidak Sah

Sementara itu, dilansir dari TribunSumsel.com, Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong menanggapi soal pernikahan viral diwakilkan orangtua pria.

Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara Ongky Nyong mengatakan bahwa pernikahan itu tidak masuk kategori sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.

Karena, secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun dan syarat perkawinan dalam Islam.

"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul." jelas Ongky Nyong, dilansir TribunTernate.com, Minggu (3/9/2023).

Ia juga mengatakan ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakilkan pihak lain.

"Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," terangnya.

Ongky menjelaskan ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua. Namun harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.

Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orangtua untuk diwakilkan.

"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur," jelasnya

"Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," sambungnya.

Baca juga: Viral Rentetan Video Orang Todongkan Mirip Senjata Api Hendak Curi Motor, Diduga Pelakunya Sama

Kendati demikian, Ongky menegaskan bahwa pernikahan ini idak sah dalam hukum Islam berdasarkan syarat perkawinan.

Apa lagi melihat pengantin pria yang kabur tidak diketahui.

"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," pungkasnya.

#BeritaViral

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Heboh! Wanita di Maluku Utara Ditinggal Kabur Jelang Akad Berujung Diwakili Mertua, Rugi Rp 25 Juta

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved