PKB Pangandaran Temukan Beberapa Bacalegnya Terdaftar Juga di Partai Lain, Ambil Keputusan Ini

Setelah terdaftar di daftar calon sementara (DCS) ada dua Bacaleg yang terdaftar di partai politik lain dan harus mengundurkan diri dari PKB

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Padna
Otang Tarlian, Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian mengatakan, setelah terdaftar di daftar calon sementara (DCS) ada dua Bacaleg yang terdaftar di Partai Politik lain dan harus mengundurkan diri dari partainya

"Di kita, ada 2 dua orang. Dua orang ini terdaftar di Partai PKB dan terdaftar di Partai lain," ujar Otang kepada Tribunjabar.id di kantor sekretariat partainya, Minggu (3/9/2023) siang.

Jadi, kata Ia, dua orang ini sudah didaftarkan oleh PKB di DCS KPU dan didaftarkan juga oleh partai lain.

"Tentu, mereka harus memilih salah satu partai politik dan keduanya memilih partai lain, tidak di partai PKB," katanya.

Mereka harus memilih salah satu partai politik atau akan digugurkan oleh aturan.

Baca juga: Siang Ini Para Ketua Umum Parpol Pendukung Ganjar Pranowo Berkumpul di Markas PDIP, Bahas Cawapres?

Adanya dua orang yang terdaftar di DCS atas nama partai lain, Ia mengaku tidak bisa melarang hak kedua Bacaleg tersebut.

"Karena, itu sikap politiknya," ucap Otang.

Hanya, Ia menyayangkan kenapa sejak awal mereka seolah olah mencari politik itu tidak mencari politik ideologis.

"Tapi, malah mencari kepentingan," ujarnya.

Meskipun demikian, Ia sudah mencari dua pengganti dan memenuhi 40 kuota Bacaleg di 5 Dapil di Kabupaten Pangandaran.

"Kita, sudah mencari penggantinya. Insyaallah, semuanya memenuhi syarat," katanya. *

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved