Kemenkumham Jabar Fasilitasi Bapemperda DPRD Kota Bekasi Ekspos Usulan Program

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletti

Istimewa
Kemenkumham Jabar Fasilitasi Bapemperda DPRD Kota Bekasi Ekspos Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bekasi melaksanakan pertemuan Virtual melalui Aplikasi Zoom dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Terkait Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024. (Jum’at, 01/09/2023).

Pertemuan secara Virtual dengan Bapemperda DPRD Kota Bekasi ini merupakan tindak lanjut Surat Undangan No. 56.1/Bapemperda/VII/2023 perihal Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024. Terdapat 21 usulan yang disampaikan, yakni 13 Usulan Raperda Inisiatif DPRD dan 8 Usulan Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bekasi yaitu: 1. Raperda Tentang Izin Jasa Konstruksi, 2. Raperda Tentang Bangunan Gedung, 3. Raperda Tentang Inovasi Daerah, 4. Raperda Tentang Tanah Terlantar, 5. Raperda Pangan Dan Gizi, 6. Raperda Tentang Toleransi Kehidupan Masyarakat, 7. Raperda Pencegahan dan Penyimpangan Perilaku Seksual, 8. Raperda LGBT, 9. Raperda Larangan Parkir Di Jalan Lingkungan, 10. Raperda Penanggulangan Kenakalan Remaja, 11. Raperda Penanggulangan Masalah Masalah Sosial, 12. Raperda Jaminan Dan Kemudahan Lapangan Pekerjaan, 13. Raperda Internet Sehat, 14. Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, 15. Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, 16. Raperda Pencegahan,Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, 17. Raperda Penanggulangan Penyakit Menular, 18. Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, 19. Raperda PPNS, 20. Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan 21. Raperda Daerah Bebas Becak dan Kendaraan Tidak Bermotor.

Dari 21 usulan judul Raperda yang dikaji oleh tenaga Perancang Kanwil Kemenkumham Jabar Zonasi Kota Bekasi, diperoleh kesimpulan melalui kajian, mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, diperintahkan Peraturan Perundang-undangan dan yang merupakan materi muatan Peraturan Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah, dan mana yang tidak memiliki kewenangan atau memang sudah diatur dalam produk hukum di Kota Bekasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved