Mahasiswa Girang Skripsi Tak Lagi Wajib, Berikut Pernyataan Mereka
Mahasiswa di beberapa kampus sepakat dengan kebijakan baru yang dibuat oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.
Aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26, Selasa (29/6/2023).
Keputusan ini disambut para mahasiswa.
Sebagian Mahasiswa di beberapa kampus sepakat dengan kebijakan baru yang dibuat oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sebagaimana diketahui, Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan yang tidak menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.
Terkait hal ini, Wakil Presiden Mahasiswa BEM Unsika, Bram Indra Maulana sepakat dengan kebijakan tersebut.
Meski di sisi lain ia menilai skripsi merupakan hal bagus untuk melatih cara berpikir mahasiswa.
"Bagi saya itu mungkin suatu gebrakan perubahan yang besar dari pemerintah dalam meng-explore tingkat kemampuan dan memberikan Freedom of thought kepada mahasiswa untuk menuangkan keilmuannya," kata Bram kepada Tribunnews, Rabu (30/8/2023).
Senada dengan Bram, Rizal Hidayat dari mahasiswa Universitas Diponegoro pun sepakat atas kebijakan tersebut.
"Karena materi S1 tuh emang sebenarnya masih umum, sedangkan skripsi menjurus ke 1 topik doang," ujar Rizal.
"Tapi kalau dihilangkan tanpa ada pengganti yang jelas ya malah makin bodong," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum BPL HMI Cabang Jakarta Selatan, M. Sulthan Amani menilai, Kemdikbud harus menetapkan standar dan indikator yang jelas untuk mahasiswa dapat dikatakan lulus.
Setelah dikeluarkannya kebijakan skripsi tidak lagi menjadi satu-satunya syarat kelulusan.
"Sehingga Universitas atau Institusi Pendidikan sederajat nggak ambigu dan nggak asal dalam menentukan standar kelulusan," jelas alumnus dari Universitas Nasional itu.
Mahasiswa Baru FISS Unpas Ikuti PKKMB 2025 Bertema ‘Wanoh Ka Lisung Apal Ka Beas’ |
![]() |
---|
Cek Besaran Kuota Siswa Eligible di Sekolah untuk Daftar SNBP 2026, Bergantung Akreditasi |
![]() |
---|
Daftar 20 PTN Penerima KIP Kuliah Terbanyak, Termasuk di Jabar, Rekomendasi Daftar SNBP 2026 |
![]() |
---|
Rangkaian SNPMB 2026, Siswa Kelas 12 Cek Jadwal Lengkap SNBP dan SNBT |
![]() |
---|
Jadwal Registrasi Akun SNPMB 2026 Siswa untuk Daftar SNBP dan SNBT, Lengkap Cara Buatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.