Mediasi Berujung Damai, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 Triliun terhadap MUI

Ketiganya melakukan mediasi sekitar kurang lebih satu jam lamanya sebelum berujung damai. Mediasi hari ini merupakan mediasi keempat.

Tribunnews/Jeprima
Tribunnews/JEPRIMA Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut menggugat Anwar Abbas dan MUI senila Rp 1 triliun.

Diketahui, hari ini, Rabu (30/8/2023), ketiganya mengikuti agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiganya melakukan mediasi sekitar kurang lebih satu jam lamanya sebelum berujung damai.

Mediasi hari ini merupakan mediasi keempat.

Baca juga: Sidang Mediasi Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil Ditunda Dua Pekan, Materi Gugatan Belum Jelas 

"Syukur Alhamdulillah Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya," ujar Anwar Abbas saat ditemui setelah mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Anwar Abbas menyebut, pernyataan sikap Panji Gumilang disampaikan lewat pengacara.

Panji Gumilang sendiri tidak bisa datang karena ada kendala teknis.

Pada mediasi tersebut, pihak Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap MUI.

"Intinya adalah beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya. Karena beliau menganggap silahturahim itu lebih penting, mempertahankan silahturahim itu menurut beliau jauh lebih penting dari pada memutus," kata Anwar Abbas.

Oleh karena itu, kata Anwar Abbas, beliau dengan kesadaran sendiri tadi dengan kuasa hukumnya menyatakan.

"Gugatan terhadap saya berarti antara saya dengan beliau telah terjadi kesepakatan dan perdamaian," tegas Anwar Abbas.

Diketahui sebelumnya pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).

"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)" kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved