Influencer Judi Online Ditangkap Polisi

6 Influencer yang Dibekuk Polda Jabar Masih Muda, Tergiur Uang Rp 200 Ribu untuk Promosi Judi Online

Enam orang influencer yang ditangkap pada pertengahan Agustus itu, masih berusia 18 sampai 26 tahun.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Enam influencer ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Enam perempuan yang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar gegara promosikan situs judi online di media sosial masih berusia muda.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, enam orang influencer yang ditangkap pada pertengahan Agustus itu, masih berusia 18 sampai 26 tahun.

"Tersangka masih muda dan tidak mengetahui melanggar hukum, tergiur iming-iming diendorse dapat uang Rp 200 ribu satu kali endorse. Ini berdampak pada proses hukum," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).

Menurutnya, para tersangka itu rata-rata belum mengetahui jika endrose yang dilakukan merupakan tindakan pidana.

Baca juga: "Itu Tindak Pidana!" Kata Polisi tentang Para Influencer yang Promosikan Situs Judi Online di Medsos

Para pelaku diincar admin situs judi online karena memiliki akun media sosial yang diikuti banyak orang.

"Ya, jadi para tersangka mempunyai akun media sosial yang cukup aktif di masyarakat di mana mereka mempunyai followers ini diantaranya 15 ribu sampai dengan 130 ribu followers, jadi cukup banyak sehingga ini menarik bagi admin," katanya.

Pada kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (2) undang-undang RI Nomor 216 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah dan atau pasal 303 ayat 1E dan 2E KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS, 6 Cewek Tertunduk Digiring di Polda Jabar, ternyata Influencer Promosikan Judi Online

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved