Rabu, 15 April 2026

Dugaan Korupsi Dana BOS dan Program Indonesia Pintar SMP di Sukabumi, Kadisdik Minta Ikuti Aturan

Dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Islam Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Januar Pribadi Hamel

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Islam Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni, mengatakan, pihaknya menunggu kelanjutan informasi dari Kejaksaan. Ia pun meminta pihak selolah mengikuti aturan.

"Kita tunggu informasi dari pihak kejaksaan karena sudah masuk proses penyidikan, ikuti aturan dan jangan ada itikad tidak baik dalam pengelolaan BOSP," kata Jujun kepada Tribun, Senin (28/8/2023).

Baca juga: VIRAL Dua Bocah di Sukabumi Disiksa Ayahnya Gegara Sering Minta Jajan

Ia mengaku, Dinas Pendidikan sudah melakukan upaya sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap sekolah melakukan pengelolaan dana BOS dengan benar.

"Disdik sudah melakukan upaya seperti yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan akan terus melakukan itu," jelasnya.

Diketahui, tim penyidik dari tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penggeledahan ke sekolah SMP Islam Kabandungan pada Rabu (23/8/2023).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengatakan, penggeledahan itu menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

"Tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan dilanjutkan dengan kegiatan penyidikan penggunaan dana BOS dan PIP di SMP Islam Kabandungan, dugaan korupsi terkait pengelolaan dana BOS dan PIP tahun anggaran 2018-2021," ujarnya di Kejaksaan, Kamis (24/8/2023).

Dalam penggeledahan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan mencari dokumen yang dijadikan barang buktu dugaan korupsi tersebut.

"Alhamdulillah sudah diamankan oleh tim penyidik sebanyak 1 koper dan juga 1 unit PC yang didalamnya terkait dengan data-data yang bisa mendukung dari pembuktian, artinya dalam penyidikan penggunaan dana BOS yang sedang dilakukan penyidikan," kata Wawan.

Wawan menjelaskan, dugaan korupsi itu muncul karena ditemukannya data fiktif siswa di SMP Islam Kabandungan. Kerugian negara dari dugaan kasus itu pun diperkirakan mencapai Rp 300 juta.

"Sampai saat ini tim penyidik melakukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi, mudah-mudahan hasilnya cepat keluar, yang pasti saat ini masih dalam penghitungan kerugian uang negara. Kalau estimasinya belum kita dapatkan, namun potensinya kemungkinan diangka kurang lebih merugikan uang negara diangka 300 juta rupiah," jelasnya.

Menurutnya, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana BOS dan PIP di SMP Islam Kabandungan. Pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

"Saksi yang diperiksa kurang lebih sebanyak 15 saksi kita ambil keterangannya, kita BAP, ya mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat menentukan siapakah calon tersangka yang akan ditetapkan," ujar Wawan. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved