Berita Viral

Viral Keluhan Warganet Soal BI Checking Buruk, Inilah Cara Memperbaiki Skor hingga Cara Cek SLIK OJK

Topik BI Checking masih menjadi perbincangan publik hingga trending X Rabu (23/8/2023).

ISTIMEWA
Otoritas Jasa Keuangan 

TRIBUNJABAR.ID - Topik BI Checking masih menjadi perbincangan publik hingga trending X Rabu (23/8/2023).

Hal itu bermula dari seorang warganet yang mengeluh melalui X di akun @tanyakanrl,

Ia mempertanyakan terkait bagaimana cara memperbaiki skor BI Checking.

"Guys hutang hutang pinjolku udah lunas semua, tapi status bi checkingku masih jelek, cara biar statusnya bagus lagi gimana ya? atau harus nunggu beberapa lama supaya statusnya jadi bagus lagi?" tulis pengunggah.

Unggahan tersebut langsung ramai dan menuai komentar warganet lainnya.

Hingga Rabu (23/8/2023) cuitan tersebut telah dilihat oleh 21 ribu akun dan ribuan komentar.

Sebagaimana diketahui, BI Checking merupakan catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.

Sejak awal 2018, BI Checking sudah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dikenal dengan OJK Checking.

Belakangan juga viral warganet yang mengeluh karena skor BI Checking yang buruk.

Lantas, bagaimana cara memperbaiki skor BI Checking yang buruk? Simak berikut ini

Cara Memperbaiki Skor BI Checking

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan masuk SLIK.

"Pinjol ilegal jelas tidak akan masuk SLIK atau yang dikenal dengan OJK Checking," ujarnya, Selasa (22/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Adapun untuk pinjol berizin (legal) dari OJK, juga belum masuk SLIK.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa pinjol berizin memiliki Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang bisa mengecek antar anggota asosiasi.

"Fintech (financial technology yang berarti teknologi keuangan) berizin dari OJK juga belum masuk SLIK," kata dia lagi. Menurut Sarjito, jika skor BI Checking atau SLIK OJK seseorang buruk maka ia bisa melakukan perbaikan SLIK dengan pihak pemberi pinjaman.

"Kalau utang bank lunas, maka harus ke bank-nya lagi minta diberesin ya," ucap dia.

Sementara itu, bagi seseorang yang pernah memiliki tagihan pay later dari perusahaan yang sudah masuk ke dalam SLIK OJK, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ke perusahaan terkait.

"Untuk pay later yang dikeluarkan perusahaan pembiayaan sudah masuk SLIK. Kemudian bila ingin memperbaiki skor SLIK, maka yang bersangkutan bisa ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," jelas Sarjito.

PUJK adalah lembaga jasa keuangan atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Viral Pencari Kerja Kini Dicek BI Checking, Trending di Twitter dan Menuai Kicauan Netizen

Tingkatkan skor kredit di BI Checking atau Slik OJK

Melansir laman OJK, inilah 5 kolektibiltas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2029 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

  1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
  4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari

Cara cek SLIK OJK secara online

Ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek skor SLIK atau BI Checking, yaitu secara offline (datang langsung ke kantor) atau secara online.

Berikut cara cek SLIK OJK secara online:

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui web browser
  • Di halaman utama, klik menu "Pendaftaran"
  • Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran, lalu klik "Selanjutnya"
  • Isi data registrasi secara lengkap dan benar, kemudian klik "Selanjutnya"
  • Unggah dokumen file identitas, KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA. Klik “Selanjutnya”
  • Unggah foto diri sesuai instruksi yang ditampilkan
  • Anda akan mendapat email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
  • OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved