Pemilik Kambing di Majalengka Bisa Bernapas Lega, Empat Maling Spesialis Kambing Diringkus Polisi
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka meringkus komplotan maling kambing asal Kabupaten Tasikmalaya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka meringkus komplotan maling kambing asal Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, komplotan itu beranggotakan empat orang yang masing-masing berinisial JS (46), AC (35), KD (59), dan AW (43).
Menurut dia, dua dari empat anggota komplotan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan residivis kasus serupa dan divonis hukuman penjara selama delapan bulan dan satu tahun.
"JS dan AC merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak di Tasikmalaya," kata Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (23/8/2023).
Pihaknya mengakui, komplotan tersebut juga termasuk kategori spesialis pencurian hewan ternak karena beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Ia mengatakan, sebelum ditangkap, komplotan itu pun beraksi di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (19/8/2023) dini hari kira-kira pukul 03.00 WIB.
"Saat itu, mereka mencuri 11 ekor kambing milik salah seorang warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka," ujar Indra Novianto.
Indra menyampaikan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya pakaian, golok, linggis, ponsel, dan mobil yang digunakan untuk beraksi.
Hingga kini, keempat tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka.
Bahkan, pihaknya juga terpaksa menghadiahkan timah panas kepada tiga tersangka karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Indra Novianto. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolres-Majalengka-AKBP-Indra-Novianto-ketiga-kiri-beserta-jajarannya-Rabu-2382023.jpg)