Tak Kapok, Predator Anak di Karawang Kembali Mangsa 5 Bocah, padahal Baru Bebas dari Penjara

Baru saja bebas dari penjara karena kasus pencabulan anak dibawah umur, Ade Wari (58) kembali mencabuli lima anak perempuan.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
handhika rahman/tribun jabar
Ade Wari, predator anak di Karawang. Ade Wari saat dihadirkan di Polres Karawang, Jumat (18/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Baru saja bebas dari penjara karena kasus pencabulan anak di bawah umur, Ade Wari (58) kembali mencabuli lima anak perempuan.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kali ini polisi tak kesulitan menangkap lagi predator anak tersebut.

Kali ini, kakek cabul itu dilaporkan oleh warga karena diduga kembali 'memangsa' lima anak perempuan berusia 7 sampai 12 tahun.

"Para korban ini merupakan tetangganya, " kata Wirdhanto, Jumat (18/8/2023).

Wirdhanto mengatakan, Ade Wari sebelumnya sempat dipenjara 10 tahun enam bulan pada Tahun 2010 karena kasus pencabulan kepada anak.

Kemudian di Tahun 2020, ia bebas.

Modus aksi bejatnya dengan mengiming-imingi targetnya dengan permen, uang, buku hingga pensil.

Ia mencari target korban dengan cara berkeliling di mana ada anak - anak perempuan bermain.

Wirdhanto menyebutkan aksi bejat itu dilakukan di sejumlah tempat mulai dari rumah AW, tempat bermain hingga rumah korban yang tak ada pengawasan dari orang tua.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak UU Nomor 23 tahun 2022 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Polisi kini tengah menyelidiki lebih dalam apakah ada korban lain.

Petugas juga masih berada di lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sosialisasi. (Cikwan Suwandi) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved