Selebgram Cantik Diringkus Polisi
Selain Selebgram Cantik, 2 Admin Judi Online di Bandung Diringkus, Tugasnya Berperan Jadi Perempuan
Selain selebgram cantik yang mengiklankan situs judi online, Polresta Bandung juga meringkus dua orang admin situs judi online.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selain selebgram cantik yang mengiklankan situs judi online, Polresta Bandung juga meringkus dua orang admin situs judi online.
Berbeda dengan wanita asal Baleendah, Solivina Nadzila (26), yang menjadi brand ambassador situs judi online, yang mengiklankan situs tersebut di sosial media dengan menggunakan pakaian seksi.
Tersangka admin situs judi online, Gilang Ramadhan (34) dan M Abizar (23), warga Banjaran, mengaku sebagai perempuan saat melakukan aksinya mengajak orang bermain judi di situs tersebut.
Nadzila menjadi brand ambassador situs judi online @alexistoto.official, @thesbotop.com, @aladin138, dan Mp777.
Sedangkan Gilang dan Abizar menjadi admin situs judi online bosmuda88.com.
Ketiganya hanya bisa menunduk, dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan, saat digiring di Mapolresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, polisi berhasil menangkap 2 admin dan 1 brand ambassador situs judi online.
"Admin (situs judi online ini) mendapatkan 20 persen dari para pemasang. Dari nominal yang dipasang, dia dapat 20 persennya," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung.
Baca juga: BREAKING NEWS: Selebgram Cantik Asal Kabupaten Bandung Diringkus Polisi, Iklankan Situs Judi Online
Kusworo mengatakan, pelaku admin berpura-pura sebagai perempuan dalam mengajak menjadi member situs judi online bosmuda88.com.
"Setiap member diwajibkan deposit uang ke dalam rekening yang telah disediakan oleh para pelaku," kata Kusworo.
Kusworo menjelaskan, pelaku mengirimkan chat secara acak ke nomor telepon yang sudah disediakan situs judi online tersebut, mengajak orang menjadi member ke dalam situs tersebut.
"Pelaku berpura-pura sebagai perempuan sehingga orang tertarik untuk masuk jadi member judi online yang ditawarkan," katanya.
Akibat perbuatannya, kata Kusworo, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE.
"Menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak membuat atau mentransmisikan hingga dapat diaksesnya sarana perjudian melalui sarana elektronik, maka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/selebgram-cantik-judi-online.jpg)