Selebgram Cantik Diringkus Polisi
Pengakuan Admin Judi Online yang Baru Saja Diringkus Polisi: Lagi Sepi, Sehari Cuma Rp 400 Ribu
Gilang mengaku, dulu punya pengalaman di Jakarta, terus pas bulan Juli ikut gabung di judi online tersebut.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua admin situs judi online yang diringkus jajaran Polresta Bandung, mengaku baru satu bulan melakukan aksinya.
Berbeda dengan selebgram yang mengiklankan situs judi online, sudah satu tahun dalam melakukan aksinya.
Admin situs judi online bosmuda88.com ini, yakni Gilang Ramadhan (34) dan M Abizar (23) yang merupakan warga Banjaran. Sedangkan Selebgram yang mengiklankan situs judi online @alexistoto.official, @thesbotop.com, @aladin138, dan Mp777 merupakan warga Baleendah.
Dalam menggaet mangsanya, kedua admin situs judi online ini, berpura-pura sebagai perempuan, supaya banyak yang tertarik.
Gilang mengaku, dulu punya pengalaman di Jakarta, terus pas bulan Juli ikut gabung di judi online tersebut.
"Jadi baru sebulan," ujar Gilang, saat sitanya Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).
Kedua admin judi online ini, mendapatkan keuntungan 20 persen dari orang yang ikut bermain atas ajakannya.
"Paling sehari dapat Rp 400 ribu, soalnya lagi sepi," kata Gilang, sambil tertunduk.
Ia mengungkapkan, saat menawarkan untuk bermain kepada orang-orang menggunakan pesa di aplikasi whatshap, pihak judi onlinenya yang memberi database nomer HP.
Baca juga: Selebgram Cantik Bandung Ditangkap Polisi, Digaji Jutaan dari Situs Judi, Kini Terancam Denda Rp 1 M
"Isi WA nya, halo kakak mau ikut gabung di web kami," tuturnya.
Gilang mengaku, tak terpikir sebelumnya kalau ikutan memasarkan judi, ditindak kriminal.
Begitu juga Abizar, mengaku sama seperti Gilang, saat mengikuti menjadi admin situs judi online.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak terbujuk rayu judi online karena ini semua rekayasa.
"Akan ada konsekuensi hukum yang lainnya. Bagi perangkat atau pelaku yang ikut-ikutan menjadi Brand Ambasador, atau jadi adimin ada ancaman hukumannya juga," katanya.
Akibat perbuatannya, kata Kusworo, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomer ,19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE.
"Menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak, membuat atau mentransmisikan hingga dapat diaksesnya sarana perjudian melalui sarana elektronik, maka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal selama 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar," ucapnya.
(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin)
