HARI Ini Seribuan Ojol Akan Unjuk Rasa di Balai Kota Cirebon, Ini Daftar Tuntutan Mereka

Rencananya aksi ini dimulai pukul 08.00 WIB sedangkan selesai dengan titik kumpul di Jalan Ciptomangunkusumo.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Potret para ojol di Cirebon sedang menggelar rapat dalam persiapan aksi unjuk rasa mereka di depan Balaikota Cirebon, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sebanyak seribu pengemudi ojek online (ojol) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Cirebon, Rabu (9/8/2023).

Rencananya aksi ini dimulai pukul 08.00 WIB sedangkan selesai dengan titik kumpul di Jalan Ciptomangunkusumo.

Dalam aksinya nanti, para ojol menuntut kepada pemerintah untuk segera mencairkan saluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah diwacanakan.

Salah satu Koordinator Lapangan, Tryas mengatakan, seribu massa itu akan diikuti oleh seluruh pengemudi ojol asal Cirebon Raya.

Namun tidak menutup kemungkinan, ojol asal Majalengka, Kuningan dan Indramayu juga akan dukung membantu dalam menyampaikan aspirasi tersebut.

"Kota kabupaten (ojol) ada, tidak menutup kemungkinan Indramayu, Majalengka dan Kuningan akan ikut suport dan dukung," ujar Tryas saat dihubungi Tribun, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya ada sejumlah tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Namun, skala prioritas akan disampaikan terkait realisasi BLT ojol driver Kota Cirebon tahun 2022 lalu.

"Semuanya ada 7 tuntutan yang akan disampaikan pemerintah, salah satu khususnya soal realisakan BLT ojol," ucapnya.

Ada juga tuntutan soal status hukum ojol.

Lalu, kepastian terhadap aplikator yang tidak memiliki kantor operasional di Kota Cirebon agar segera ditindaklanjuti secara tegas.

"Tuntutannya ke pemerintah agar aplikator mengikuti peraturan daerah yg berlaku," jelas dia.

Berikut 7 tuntutan ojol dalam menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota Cirebon, hari ini.

1. Realisasikan BLT ojol driver Kota Cirebon tahun 2022.
2. Status hukum ojek online.
3. Kepastian terhadap aplikator yang tidak memiliki kantor operasional di Kota Cirebon untuk segera ditindaklanjuti secara tegas. 
4. Potongan seluruh aplikasi per transaksi diterapkan sesuai aturan Pemerintah Pusat (Permenhub No. 667 tahun 2022).
5. Pembatasan untuk driver roda 2 dan dibuatkan peraturan regulasi daerah.
6. Hilangkan double order.
7. Penyesuaian tarif non bike agar segera dibuatkan Perda untuk mengatur tarif tersebut.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved