Sepeda Listrik Tak Boleh Dipakai di Jalan Raya, Pengendara yang Bandel Akan Ditindak
Selain itu, pengguna sepeda listrik pun minimal harus sudah berusia 12 tahun. Kecepatan sepeda listrik juga dibatasi hanya di bawah 20 km per jam
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satlantas Polrestabes Bandung, melarang penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar mengatakan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dikatakan Eko, larangan tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemakai sepeda listrik, kata dia, hanya boleh digunakan di jalur khusus yang sudah ditentukan.
"Jadi, sepeda listrik sesuai Permenhub, ada aturan membatasi di mana boleh dipakai. Sepeda listrik ini adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya," ujar Eko, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Daftar Harga Sepeda Listrik Terbaru, Ada dari Berbagai Merek, Termurah Rp 4 Jutaan
Selain itu, kata dia, pengguna sepeda listrik pun minimal harus sudah berusia 12 tahun. Kecepatan sepeda listrik juga dibatasi hanya di bawah 20 kilometer per jam.
"Jadi, tidak boleh anak-anak di bawah umur, 8 atau 9 tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 km per jam kalau di atas itu masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat-suratnya dan boleh digunakan di jalan raya," katanya.
Bagi pangguna sepeda listrik yang masih membandel, kata dia, bakal diberikan pembinaan oleh petugas.
"Kita sudah meminta anggota di lapangan apabila ada kendaraan listrik di jalan berlaku seperti sepeda motor segera diamankan, dilakukan pembinaan dan dilakukan edukasi," ucapnya.
Sebelumnya, seorang pelajar tewas terlindas truk sampah saat menggunakan sepeda listrik di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung beberapa waktu lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kasatlantas-Polrestabes-Bandung-Kompol-Eko-Iskandar-d.jpg)