Minggu, 26 April 2026

Ini Tiga Sosok yang Diusulkan Jadi Penjabat Wali Kota Bandung, Keputusan Ada di Mendagri

DPRD Kota Bandung telah mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) Wali Kota Bandung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari ini, Selasa.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Giri
Istimewa
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat. 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD Kota Bandung telah mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) Wali Kota Bandung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari ini, Selasa (8/8/2023).

Mereka yakni Dedi Supandi, Ema Sumarna, dan Muradi.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat, mengatakan, keputusan usulan tersebut telah dihasilkan dan disepakati dalam rapat pimpinan DPRD Kota Bandung serta para pimpinan fraksi-fraksi di DPRD Kota Bandung, Senin (7/8/2023).

Menurutnya, dalam rapat tersebut, semula terdapat empat nama yang bakal diusulkan. Satu lainnya adalah Karim Suryadi.

"Dari pembahasan tersebut, muncul empat nama, yaitu, Pak Dedi Supandi yang saat ini Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat, kemudian Pak Ema Sumarna, saat ini Sekda Kota Bandung, lalu dua guru besar Muradi dan Karim. Jadi ada empat nama yang muncul," ujar Kurnia Solihat saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa.

Baca juga: 3 Sosok Calon Pengganti Ridwan Kamil Diusulkan DPRD Jadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, Ada Akademisi

Setelah dibahas, nama Karim tersingkir. Sebab, sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, hanya tiga nama yang dapat diusulkan ke Kemendagri.

Maka, DPRD Kota Bandung mengusulkan tiga nama sesuai dengan urutan alfabet awal.

"Kami tidak menentukan nomor urut karena tidak punya hak. Jadi sesuai dengan alfabet yang kami susun nama, yaitu Pak Dedi Supandi, Pak Ema Sumarna, dan Pak Muradi," ucapnya.

Baca juga: Tiga Calon Penjabat Gubernur Jawa Barat Disiapkan, yang Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini

Pertimbangan DPRD Kota Bandung mengusulkan ketiga nama tersebut, Kurnia Solihat menjelaskan, di dalam permendagri disebutkan bahwa mereka yang berhak diusulkan adalah para calon yang memiliki jenjang jabatan struktural atau eselon tingkat dua (eselon II).

"Dari Kota Bandung satu-satunya hanya Pak Ema. Kemudian kenapa Pak Dedi Supandi, karena dia berasal dari Kota Bandung dan ada di provinsi (Pemprov Jabar), maka mungkin paham terkait kondisi Kota Bandung. Pak Muradi juga kan tim kebijakan juga, jadi paham Kota Bandung," ujarnya.

"Intinya mereka yang kami usulkan adalah mereka yang paham Kota Bandung," ucapnya.

Ia berharap, dengan telah diusulkan ketiga nama calon Pj Wali Kota Bandung yang memahami Kota Bandung, akan memudahkan sinergi dan koordinasi dalam melanjutkan roda pemerintahan Kota Bandung.

"Sehingga ke depan, kami dan Pj Wali Kota Bandung, dapat bekerja sama karena mereka paham Kota Bandung," ujarnya.

Baca juga: Komentar Ridwan Kamil Tentang 3 Nama Penjabat Gubernur Jabar yang Diusulkan DPRD, Tinggal Ngegas Aja

Kurnia Solihat menambahkan, dia belum dapat memastikan berapa lama surat balasan usulan Pj Wali Kota Bandung tersebut dari Kemendagri akan kembali ke Pemerintah Kota Bandung.

Menurutnya, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kota Bandung hanya dapat mengusulkan nama-nama calon tersebut untuk selanjutnya ditentukan oleh Mendagri.

"Jadi sebetulnya, kami hanya bisa mengusulkan, kami tidak boleh memanggil calon-calon tersebut, tidak boleh wawancara atau sebagainya. Kami mah hanya mengusulkan, jadi kuncinya ada di Mendagri," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved