CPNS 2023

CPNS 2023 Diundur ke September Kini Formasi CPNS Dipangkas Jadi 572 Ribu, Berikut Rincian Kuotanya

Kini setelah CPNS diundur, kabar buruk datang terkait rencana rekruitmen CPNS 2023 tersebut, kuota formasi penerimaan CPNS 2023 dipangkas.

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
CPNS 2023 Diundur ke September Kini Formasi CPNS Dipangkas Jadi 572 Ribu, Berikut Rincian Kuotanya 

TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu lalu, pendaftaran CPNS 2023 telah diumumkan diundur menjadi dibuka September 2023 mendatang.

Kini setelah CPNS diundur, kabar buruk datang terkait rencana rekruitmen CPNS 2023 tersebut.

Baru-baru ini beredar kabar formasi CPNS 2023 dipangkas.

Sebelumnya dikabarkan formasi penerimaan CPNS tersedia 1 juta namun kini dipangkas hanya tinggal 572 ribu formasi saja.

Baca juga: Lowongan CPNS Dibuka September 2023, Ada Jatah 20 Persen Untuk Fresh Graduate, Berikut Rinciannya

Melalui SK Nomor 386 tentang kebutuhan pegawai ASN Nasional 2023, Kemenpan RB sebelumnya telah menetapkan dibutuhkan sebanyak 1.030.571 formasi.

Namun formasi itu kini menyusut jauh hanya tinggal 572.474 formasi saja.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja.

Aba Subagja mengatakan, lowongan yang dibuka akan disesuaikan dengan usulan kebutuhan instansi.

"Akhirnya dari jumlah 1 juta tadi penetapan kita hanya 572 ribu," kata Aba Subagja.

Terpisah, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, komposisi rekrutmen CASN 2023 sudah didesain dengan pembagian 80 persen untuk lowongan PPPK yang diperuntukkan bagi para tenaga honorer yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023, sisanya atau 20 persen baru untuk para pencari kerja lulusan baru atau fresh graduate.

"Kami putuskan atas arahan Bapak Presiden dan banyaknya masukan kepada kami pada 2023 ini 80 persen adalah PPPK. Salah satunya adalah memberikan afirmasi kewajiban yang sebelumnya belum ditunaikan oleh pemerintah, untuk THK 1, THK 2, ada yang sudah lulus belum dapat formasi, dan lain lain," kata Anas

Rincian Formasi yang Dibutuhkan

Pemerintah pusat menetapkan kebutuhan 78.861 formasi, terdiri dari:

- CPNS : 18.932

- PPPK : 47.493

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved