Minggu, 26 April 2026

2 Aset Lahan Milik Eks Dirut BPR Karya Remaja Indramayu Tersangka Korupsi Disita Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyita aset milik eks Dirut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja berinisial S tersangka korupsi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
istimewa
Kejari Indramayu saat menyita aset lahan milik eks Dirut BPR Karya Remaja Indramayu. Foto istimewa 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyita aset milik eks Dirut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja berinisial S tersangka korupsi.

Aset yang disita ialah sebidang lahan berupa tanah dan empang milik tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan, dua bidang tanah itu masing-masing terletak di Kelurahan Bojong Sari dan Desa Pabean Udik, Kecamatan/Kabupaten Indramayu

"Dalam proses penyitaan aset tersangka, kami juga didampingi petugas pengukur ATR/BPN Indramayu, Lurah Bojongsari, Kepala Desa Pabean Udik, dan juga Kasi Trantib setempat," ujar Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo kepada Tribuncirebon.com, Jumat (4/8/2023).

Arie Prasetyo menyampaikan, di Kelurahan Bojongsari, Kejari Indramayu menyita aset tanah SHM Nomor 733 dengan luas 960 m².

Sedangkan di Desa Pabean Udik, Kejari Indramayu menyita sebidang empang SHM Nomor 194 dengan luas 16.723 m².

Arie menambahkan, pelaksaan penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 23/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PNBdg tertanggal 12 Juli 2023.

Selain itu, pelaksaan penyitaan juga berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Nomor : HP.02.01/6333-32.12/IV/2023 tanggal 6 April 2023.

"Hal tersebut sebagai langkah penyidik agar dapat mengambil alih atau menyimpan dalam pengawasan benda bergerak atau tidak bergerak, tidak berwujud atau berwujud sebagai pembuktian dalam penyidikan, peradilan dan penuntutan yang diperoleh dari hasil tindak pidana," ujar dia.

Mantan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu berinisial S bersama debitur H sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Keduanya diduga melakukan korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020 hingga 2021.

Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp 34 miliar. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved