DPW PPP Jabar Setuju Perpres 21 Tahun 2023, Tapi Minta Ini

DPW PPP Jawa Barat mengambil sikap terkait pemberlakuan Perpres 21 Tahun 2023

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPW PPP Jawa Barat mengambil sikap terkait pemberlakuan Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara (ASN). 

Wakil Ketua DPW PPP Jabar, Agus Wahyudin menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan tersebut khusus di Jabar, mereka menginginkan adanya penyesuaian dengan kearifan lokal.

"Misalnya saja di Jabar selatan, seperti Tasikmalaya dan Garut. Eksistensi madrasah diniyah itu jangan sampai tergerus oleh eksistensi sekolah (SD dan SMP) yang sampai sore hari. Sebab, eksistensi madrasah diniyah di beberapa daerah Jabar itu merupakan para pejuang pendidikan yang lebih awal," ujarnya saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Eksistensi madrasah itu, lanjutnya, sebagai pejuang pendidikan yang lebih awal.

Maka, DPW PPP Jabar merasa khawatir dengan pemberlakuan Perpres 21 tahun 2023 yang justru bisa membuat eksistensi madrasah diniyah tergerus.

"Secara substansi barangkali kami setuju bahwa di sekolah yang sampai sore itu ada pendidikan agama dan sebagainya. Tapi, ada hal lain yang dipikirkan di mana eksistensi madrasah itu sebagai tulang punggung pendidikan di tengah masyarakat dengan sendirinya akan hilang dan ini sangat berbahaya," kata Agus.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved