Kepala Basarnas Jadi Tersangka, TNI Datangi Markas KPK, Danpuspom TNI Akui Temui Henri Alfiandi

Rombongan TNI ini mendatangi Gedung Merah Putih, Jumat (28/7/2023) siang.

Editor: Ravianto
gita irawan/tribunnews
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didatangi rombongan Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 88,3 miliar.

KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU). 

Rombongan TNI ini mendatangi Gedung Merah Putih, Jumat (28/7/2023) siang.

Rombongan terdiri dari Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, dan Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.

Kemudian, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit dan Orjen TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo.

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (dok Tribunnews)

Perwira tinggi TNI ini tiba di gedung KPK sekira pukul 14.43 WIB.

Danpuspom TNI Agung Handoko mengatakan pihaknya menyambangi KPK karena ingin menanyakan kejelasan soal kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

"Iya, kita mau meyelesaikan," ucap Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: POM TNI Belum Bisa Mulai Penyidikan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi Belum Dijadikan Tersangka

Saat ini para perwira tinggi militer tersebut sudah memasuki gedung KPK. 

Diketahui KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pelbagai pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yaitu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU). 

Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

KPK mensinyalir terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.

Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai kepada Afri, di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.

Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama. Sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK. 

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Danpuspom Akui Temui Marsyda Henri Usai Jadi Tersangka

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengakui pertemuannya dengan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi setelah Henri ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.

Agung mengatakan pertemuan tersebut Henri menyatakan akan bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya.

"Jadi betul Marsdya HA (Henri Alfiandi) sempat menemui saya tapi bukan dalam arti ada sesuatu tidak. Tetapi bentuk pertanggungjawaban beliau. Beliau, karena di KPK merasa sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan boleh dikatakan beliau menyerahkan diri," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

"Saya (Henri) akan bertanggung jawab atas semua ini. Jadi itu salah satu sifat gentlemen beliau yang dapat saya katakan," sambung dia.

Selain itu, kata dia, dalam pertemuan tersebut Henri mananyakan kepadanya perihal apa saja yang harus dilakukannya.

Ia pun menjelaskan kepada Henri perihal prosedur hukum yang akan dilaluinya.

"Kooperatif, hanya itu pesan saya. Pesan saya koperatif dengan penyidik pada saat proses hukum," kata dia.

Sebelumnya, pihak TNI menyatakan penetapan tersangka terhadap Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto menyalahi ketentuan Undang-Undang tentang Peradilan Militer.

Untuk itu, jajaran pejabat Mabes TNI saat ini tengah mendatangi kantor KPK untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved