Rabu, 15 April 2026

Rokok Ilegal Beredar di Pangandaran, Terbaru Petugas Amankan Sekitar 4.000 Batang

Petugas gabungan di Pangandaran melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.

|
Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna
Petugas gabungan melakukan razia rokok ilegal di Kabupaten Pangandaran.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Petugas gabungan di Pangandaran melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Operasi dilakukan setelah mengetahui adanya peredaran rokok ilegal yang dijual secara online.

Petugas gabungan berasal dari Subdenpom 324 Unit Gakumwal Pangandaran, Satpol PP Kabupaten Pangandaran, dan perwakilan dari unsur Bea Cukai Tasikmalaya.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan di Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, mengatakan, dari hasil pemantauan yang cukup lama ditemukan adanya beberapa transaksi pembelian roko ilegal secara online.

Temuan tersebut kemudian di-tracking sehigga mengarah pada terduga pelaku berinisial A sebagai pembeli dari toko online.

"Dengan diantarkan oleh kurir, akhirnya kita bisa langsung melakukan penangkapan di rumah terduga pelaku," kata Rusnandar di Mako Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Rabu (26/7/2023) pagi.

Baca juga: Tak Hanya Rokok Ilegal, Wabup Tasikmalaya Dorong Razia Komoditas yang Tak Berkontribusi pada PAD

Kalau dilihat dari resi pengiriman itu beratnya sekitar 13 kilogram dan diperkirakan sebanyak 4.000 batang.

Perlu diketahui, pemberantasan rokok ilegal ini dilaksanakan di 10 kecamatan di Kabupaten Pangandaran

"Kita sudah melaksanakan di enam Kecamatan dan saat ini kita laksanakan di empat kecamatan. Dan dari enam Kecamatan ini sudah terkumpul sekitar 21 ribu batang rokok ilegal," ucap Rusnandar. 

Baca juga: Viral, Kisah Pilu Kakek Tukang Becak, Becaknya Hilang Dicuri Penumpang, Modus Pinjam Beli Rokok

Itu belum termasuk kegiatan operasi saat ini dan yang sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Parigi dan Mangunjaya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pangandaran ini sebenarnya terselubung atau masif. 

"Jadi, tahun ini kita terus mengadakan sosialisasi terhadap semua masyarakat. Agar, masyarakat bisa membedakan antara rokok ilegal dan legal itu bisa dilihat dari pita cukai," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved