Mencuri di Minimarket, Pemuda di Surabaya Ini Dipenjara, Restorative Justice Selalu Ditolak

Gara-gara mencuri sebungkus Indomie dan dua buah teh botol, Galuh Firmansyah (26) harus mendekam di dalam penjara. 

Editor: Giri
TRIBUN JABAR / M RIZAL JALALUDIN
ILUSTRASI - Gara-gara mencuri sebungkus Indomie dan dua buah teh botol, Galuh Firmansyah (26) harus mendekam di dalam penjara.  

Berkas perkara Galuh yang ditetapkan sebagai tersangka itu pun akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.

Seiring dengan pelimpahan kasus, Galuh yang semula ditahan di kantor polisi pun dibui di sel tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya.   

"Tapi naas aksinya terpergok pihak Indomaret hingga sekarang Galuh berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya dan sedang menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan," jelas Mazzini.

Baca juga: Heboh Pencurian Celana Dalam dan BH Mamah Muda di Baros Kota Sukabumi, Ini yang Dilakukan Polisi

Jauh sebelum Galuh diproses hukum dan dibui hingga saat ini, restorative justice katanya sudah ditawarkan pihak kepolisian.

Galuh pun diungkapkan Mazzini sudah berulang kali meminta maaf dan memohon ampun atas kesalahannya.  

Namun berulang kali meminta maaf, pihak Indomaret berulang kali juga menolak permintaan maaf Galuh.

Pihak Indomaret bersikukuh memenjarakan Galuh meski aksi pencurian yang dilakukan termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). 

"Galuh sebenarnya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, termasuk beberapa kali menempuh upaya Restorative Justice sejak di Kepolisian, namun gagal karena pihak Indomaret Jl Gunung Anyar yg mengalami kerugian Rp. 100,000 itu tidak mau berdamai walaupun Galuh sudah menyesali perbuatannya," tulis Mazzini.

Atas nasib Galuh tersebut, Mazzini pun menyampaikan surat permohonan maaf Galuh yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Galuh sudah mendekam di tahanan selama lebih dari 60 hari sejak pertama kali ditahan tanggal 24 Mei 2023 dan berikut ini adalah surat permintaan maaf dari Galuh untuk masyarakat luas, untuk Jenderal @ListyoSigitP dan Kejaksaan Negeri Surabaya @KN_Surabaya," ungkap Mazzini mengunggah surat dari Galuh.

Berikut ini isi suratnya:

Surat Permohonan Maaf

kepada YTH Bapak Kapolri

Saya Galuh Firmansyah mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 NU Green Tea, 1 Indomie Ayam Geprek, 1 Coklat Silverqueen, 1 Oreo di Indomaret tgl 23dan 24 Mei 2023. Sekarang saya berada di dalam penjara.

Saya sadar perbuatan yang saya lakukan tidak semestinya saya lakukan. Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena saya belum menerima gajian.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved