BBKSDA Jabar Sebut Harimau Benggala Bukan Satwa Liar Dilindungi di Indonesia
"Itu bukan satwa asli Indonesia. Nah, selama ini dia kategorinya tidak dilindungi, tapi dilindungi oleh aturan perdagangan internasional"
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat (Jabar), menyebut harimau benggala yang dilakukan penangkaran oleh Alshad Ahmad, bukan satwa liar dilindungi di Indonesia.
Koordinator Humas BBKSDA Jabar, Eri Mildranaya, mengatakan, saat ini Alshad Ahmad hanya mengantongi izin penangkaran untuk memperbanyak populasi.
"Kami izinnya tidak memelihara, (tapi) izin menangkarkan dengan tujuan memperbanyak," ujar Eri Mildranaya, saat ditemui di kantornya,Rabu (26/7/2023).
Menurutnya, izin penangkaran diberikan karena harimau jenis benggala yang berasal dari India itu, tidak termasuk dalam kategori satwa liar yang dilindungi di Indonesia.
Syarat lengkap bagi seseorang diberikan izin melakukan penangkaran, kata dia, sudah diatur dalam peraturan menteri kehutanan (Permenhut) nomor 19, tahun 2005.
Baca juga: Penasaran Akan Penyebab Kematian Anak Harimau Peliharaannya, Alshad Ahmad Kirim Sampel ke Lab
"Itu bukan satwa asli Indonesia. Nah, selama ini dia kategorinya tidak dilindungi, tapi dilindungi oleh aturan perdagangan internasional," ucapnya.
Sebelumnya, Alshad mengabarkan soal kematian anak harimau yang dipeliharanya melalui unggahan di Instagram pribadinya. Di foto tersebut terlihat Alshad berfoto bersama anak harimau tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/eshan-harimau-benggala-milik-alshad-sepupu-raffi-ahmad.jpg)