Soal MPLS Memakan Korban Jiwa di SMPN 1 Ciambar, Ketua DPRD Sukabumi Minta Diproses Sesuai Hukum
Terkait kasus ini, ketika dimintai tanggapannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengaku prihatin.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus meninggalnya MA (13) siswa baru di SMPN 1 Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akibat tenggelam saat hiking dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) masih berlanjut.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi
Terkait kasus ini, ketika dimintai tanggapannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengaku prihatin.
Yudha menilai kesiapan teknis dan non teksni MPLS, mulai dari kesehatan peserta didik hingga keamanan kegiatan, harus benar-benar diperhatikan jika kegiatan itu dirasa perlu dilakukan oleh sekolah saat MPLS.
"Pertama bela sungkawa, turut berduka cita, terus yang kedua meminta kepada yang menyelenggarakan MPLS seperti itu agar bisa panitianya betul-betul safety supaya tidak ada kelalaian dan lain-lain," kata Yudha ketika dimintai tanggapannya melalui telepon, Senin (24/7/2023).
Yudha menjelaskan bahwa seharusnya dari awal pihak sekolah atau panitia bisa memastikan kegiatan tersebut bisa dilakukan atau tidak.
Namun, menurutnya kegiatan yang lebih positif lebih baik dilakukan daripada hiking yang dilakukan di luar sekolah.
"Kalau memang itu bisa dilaksanakan atau tidak, ya kami kembalikan juga kepada penyelenggaranya, jadi jangan sampai sesuatu yang dirasa belum siap dilaksanakan dengan tidakkesiapan," kata Yudha.
Yudha pun meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk lebih tegas dalam memberikan aturan MPLS.
"Terus yang kedua perlu adanya pemantauan dari Dinas Pendidikan untuk betul-betul mempunyai atau membikin sebuah persyaratan dan aturan apabila memang bisa untuk melaksanakan kegiatan tersebut," ujar Yudha.
Terkait proses hukum, kata Yudha, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Seandainya memang ada kelalaian atau ada hal-hal yang dirasa melanggar hukum, maka ia meminta pihak penegak hukum memprosesnya. (*)
Atasi Tumpukan Rancangan, Kemenkum Jabar Dampingi DPRD Sukabumi Tentukan Skala Prioritas Propemperda |
![]() |
---|
Pengamat Politik Minta Prabowo Tegas Sikapi Kerusuhan Demo Telan Korban Jiwa: Batalkan Tunjangan DPR |
![]() |
---|
Curhat Pilu Ibu di Madiun Anaknya Dikeluarkan dari Sekolah saat Belajar di Kelas, Sempat Ikuti MPLS |
![]() |
---|
MPLS di SDN Rancamanyar 6 |
![]() |
---|
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Dompet Dhuafa Yogyakarta Gelar Program Sekolah Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.