Soal MPLS Memakan Korban Jiwa di SMPN 1 Ciambar, Ketua DPRD Sukabumi Minta Diproses Sesuai Hukum

Terkait kasus ini, ketika dimintai tanggapannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengaku prihatin.

Capture Video Viral
Ilustrasi--- Kegiatan MPLS di Sukabumi 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus meninggalnya MA (13) siswa baru di SMPN 1 Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akibat tenggelam saat hiking dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) masih berlanjut.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi

Terkait kasus ini, ketika dimintai tanggapannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengaku prihatin.

Yudha menilai kesiapan teknis dan non teksni MPLS, mulai dari kesehatan peserta didik hingga keamanan kegiatan, harus benar-benar diperhatikan jika kegiatan itu dirasa perlu dilakukan oleh sekolah saat MPLS.

"Pertama bela sungkawa, turut berduka cita, terus yang kedua meminta kepada yang menyelenggarakan MPLS seperti itu agar bisa panitianya betul-betul safety supaya tidak ada kelalaian dan lain-lain," kata Yudha ketika dimintai tanggapannya melalui telepon, Senin (24/7/2023).

Yudha menjelaskan bahwa seharusnya dari awal pihak sekolah atau panitia bisa memastikan kegiatan tersebut bisa dilakukan atau tidak.

Namun, menurutnya kegiatan yang lebih positif lebih baik dilakukan daripada hiking yang dilakukan di luar sekolah.

"Kalau memang itu bisa dilaksanakan atau tidak, ya kami kembalikan juga kepada penyelenggaranya, jadi jangan sampai sesuatu yang dirasa belum siap dilaksanakan dengan tidakkesiapan," kata Yudha.

Yudha pun meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk lebih tegas dalam memberikan aturan MPLS.

"Terus yang kedua perlu adanya pemantauan dari Dinas Pendidikan untuk betul-betul mempunyai atau membikin sebuah persyaratan dan aturan apabila memang bisa untuk melaksanakan kegiatan tersebut," ujar Yudha.

Terkait proses hukum, kata Yudha, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Seandainya memang ada kelalaian atau ada hal-hal yang dirasa melanggar hukum, maka ia meminta pihak penegak hukum memprosesnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved