Kamis, 9 April 2026

Periode Januari-Juni 2023, Kejari Indramayu Tangani Kasus Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar Lebih

Dua perkara yang sudah masuk tahap penuntutan adalah tindak pidana korupsi pengadaan makan minum santri tahfidz tahun anggaran 2020.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya saat memaparkan kinerja Kejari Indramayu selama Januari-Juni, Jumat (21/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID INDRAMAYU - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dipaparkan kepada publik.

Sebanyak 5 kasus korupsi pun dapat ditangani oleh Bidang Pidsus Kejari selama periode Januari-Juni 2023.

Dengan total pengembalian kerugian negara mencapai Rp 1.034.174.175.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya mengatakan, dari 5 kasus korupsi itu sebanyak 2 perkara sudah masuk tahap penuntutan.

"Kemudian 3 perkara masuk tahap penyidikan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Penanganan Tindak Pidana di Kejari Cimahi, Penjarakan Eks Ketua DPRD Jabar hingga Korupsi Tanah

Ajie Prasetya menjelaskan, dua perkara yang sudah masuk tahap penuntutan adalah tindak pidana korupsi pengadaan makan minum santri tahfidz tahun anggaran 2020.

Serta tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Perumda BPR Karya Remaja tahun anggaran 2020/2021.

Sedangkan tiga perkara yang masuk tahap penyidikan adalah dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan padat karya penanaman mangrove tahun anggaran 2020, dugaan tindak pidana korupsi pengajuan kredit pada PD BPR PK Balongan tahun 2019-2021.

Serta dugaan tindak pidana pekerjaan pembuatan sarana tebing air terjun buatan tahap V tahun anggaran 2019.

Ajie Prasetya menyampaikan, Bidang perdata dan tata usaha negara Kejari Indramayu juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara hingga mencapai Rp 2.005.900.418.

Selain itu, Kejari Indramayu juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 1.150.000.000.

"Di Bidang Pidum kami juga berhasil menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved