Kader Terbukti Lakukan Kesalahan Fatal, PDI Perjuangan Indramayu Akhirnya Pecat Abdul Rohman

Sirojudin menyampaikan, pemecatan terhadap Abdul Rohman juga sudah sesuai dengan peraturan AD/ART partai yang harus dipatuhi oleh semua kader.

Tribun Jabar/ Handhika Rahman
Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu, Sirojudin (tengah), didampingi Sekretaris DPC, Sahali, dan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC, Nanang Qosim, mengumumkan pemecatan Abdul Rohman di DPC PDI Perjuangan Indramayu, Rabu (12/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR. ID, INDRAMAYU - PDI Perjuangan Indramayu akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Abdul Rohman.

Hal ini imbas dari terungkapnya Abdul Rohman yang melakukan kesalahan sangat fatal yakni memiliki kartu tanda anggotaan (KTA) partai lain.

Abdul Rohman dipecat secara tidak hormat oleh partai.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP Nomor: 869/KPTS/DPP/VII/2023 per tanggal 8 Juli 2023.

Perihal pemecatan Abdul Rohman ini diumumkan langsung oleh Ketua DPC PDIP Indramayu, Sirojudin, didampingi Sekretaris DPC Sahali, dan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC Nanang Qosim di DPC PDI Perjuangan Indramayu, Rabu (12/7/2023).

"Melalui rapat pleno sebelumnya, kami mengusulkan (pemecatan) kader tersebut karena yang bersangkutan sudah memiliki KTA partai lain," ujar Sirojudin, Rabu (12/7/2023).

Sirojudin menyampaikan, pemecatan terhadap Abdul Rohman juga sudah sesuai dengan peraturan AD/ART partai yang harus dipatuhi oleh semua kader.

Pengumuman pemecatan ini juga dinilai penting dengan harapan tidak ada aktivitas ataupun kegiatan apapun dengan mengatasnamakan PDIP oleh mantan kader yang bersangkutan.

Di sisi lain, dipecatnya Abdul Rohman secara tidak langsung juga akan berimbas pada statusnya sebagai salah satu anggota DPRD Indramayu.

DPC PDIP Indramayu dalam waktu dekat akan berkirim surat ke DPRD Indramayu perihal pemberhentian Abdul Rohman.

Sesuai regulasi, tindak lanjut surat dari partai tersebut nantinya akan ditembuskan oleh DPRD Indramayu kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Indramayu.

"Adapun kapan untuk Pengantian Antar Waktu (PAW), kami akan menunggu surat dahulu dari Gubernur," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved